Kamis, 30 Oktober 2014

Etika Bisnis


Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya.

Beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis,yaitu :
1.    Untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan.
Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.
2.    Sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.

Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.

Berbisnis dengan etika adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak.

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.

Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.

Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.

Tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis.
1.    Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
2.    Menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
3.    Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.



Senin, 27 Oktober 2014

4 Cara Mengetahui Website E-Commerce yang Terpercaya


Hai Para Pembaca ..
Dalam kesempatan ini saya ingin berbagi tips mengenai cara mengetahui website e-commerce yang terpercaya 

Anda pasti pernah berminat dengan produk yang dijajakan secara online kan? Namun tidak selalu minat tersebut berujung pembelian. Salah satu sebabnya adalah banyaknya cerita penipuan yang dilakukan oleh penjual barang secara online.
Untuk menghindarinya, kita harus berperan sebagai konsumen yang cerdas. Kabar baiknya menjadi konsumen cerdas tidaklah sulit, kita hanya perlu sedikit cermat melihat informasi yang ada di website tersebut. Adapun hal yang harus dipastikan pada saat melakukan pembelian secara online adalah sebagai berikut

1. Alamat dan Telepon Penyedia Layanan
Website yang bisa dipercaya biasanya mencantumkan alamat kantor dan nomor telepon yang jelas dan mudah dihubungi. Yang menjadi tantangan adalah memastikan alamat tersebut memang benar merupakan kantor penyedia jasa online.
Kabar baiknya, google sekarang telah meluncurkan fitur streetview yang memudahkan kita untuk bisa mengecek apakah memang website tersebut memiliki alamat yang bisa dipercaya. Untuk nomor telepon, anda bisa juga mengecek ke 107 untuk kebenaran alamat dan nomor telepon yang dicantumkan didalam website. Contohnya, adalah salah satu website yang menjual paket umroh ini bisa di cari di google pada alamat ini. Website yang merangkum semua biaya umroh dari travel umroh di seluruh Indonesia ini mencantumkan alamat dan informasi jelas tentang

2. Metode Pembayaran
Untuk website toko online biasanya menggunakan rekening resmi atas nama perusahaan, jika anda menemui permintaan transfer ke rekening pribadi, rasanya perlu lebih waspada. Apalagi jika menyangkut uang yang nominalnya besar.
Yang lebih bisa dipercaya adanya penggunaan payment gateway seperti doku, inifitum dan beberapa penyedia lainnya. Dengan adanya payment gateway tersebut pastinya pihak bank juga telah membantu memverifikasi kepastian dan sahnya bisnis tersebut.
Contohnya bisa dilihat pada laman informasi pembayaran pada website traveloka yang mengkhususkan diri untuk layanan pemesanan tiket online

3. Tampilan dan Domain Website
Website yang resmi, biasanya memiliki tampilan yang lebih menarik dibandingkan website yang berniat buruk. Mudahnya adalah biasanya penipu tidak memiliki sumber daya untuk membuat website yang berpenampilan menarik.
Selain website yang berpenampilan menarik, domain yang menggunakan akhiran co.id biasanya lebih dapat dipercaya karena dalam proses pembeliannya diperlukan legalitas perusahaan. Sebagai contoh kita bisa melihat laman website marketplace terbesar di Indonesia ini. OLX.CO.ID

4. Adanya Fitur Chat Langsung
Walaupun terlihat sederhana, fitur chat langsung ini sebenarnya sangat memudahkan kita untuk mengetahui manakah layanan yang terpercaya dan cukup diragukan. Sebabnya adalah, layanan chat yang baik biasanya berbayar. Seperti Kayak, Zopim dan beberapa layanan lainnya. Kalau masih menggunakan layanan seperti Yahoo! Messenger biasanya kita harus ekstra hati hati.

Kesimpulan
Memang sungguh disayangkan di negara yang berpotensi besar ini, kepastian hukum dan perlindungan konsumen nya belum dijunjung tinggi. Sehingga pada saat kita nanti terjebak dalam skema penipuan melalui website online dan dilaporkan ke penegak hukum bisa jadi malah muncul kerepotan baru. Namun demikian, anda tidak perlu khawatir ditipu jika mengikuti saran dan panduan kami dalam memilih layanan online yang terpercaya.


Jumat, 17 Oktober 2014

Tugas 1 Etika Bisnis


Pelanggaran Etika Bisnis
PELANGGARAN HAK CIPTA TANPA MEMBAYAR ROYALTI UNTUK PRODUSER

Dwi Cahyanti
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma

ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bisnis dalam menjalankan bisnis menggunakan etika bisnis, bentuk  pelanggarannya, faktor penyebabnya, dan cara mengatasinya.
Dari hasil studi kepustakaan diperoleh bahwa pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya melakukan pelanggaran  etika bisnis. Bentuk pelanggaran etika bisnis yang dilakukan adalah pelanggaran hak cipta  yang mengandung unsur keperdataan.
Faktor Penyebab terjadinya pelanggaran adalah minimnya pengetahuan dan informasi mengenai Hak Cipta. Cara mencegahnya adalah  pemegang hak cipta dapat melakukan upaya-upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Niaga.



Kata kunci : Etika Bisnis, Hak Cipta







1.            Pendahuluan
1.1         Latar Belakang
Dunia bisnis saat ini mengalami perkembangan yang cepat, tidak hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara luas. Perkembangan ini perlu diimbangi dengan aturan-aturan atau norma-norma yang dapat mengatur bisnis itu sendiri. Bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki para pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.
Dalam era globalisasi ini banyak sekali terjadi pelanggaran etika bisnis salah satu bentuk pelanggaran etika bisnis adalah pelanggaran hak cipta. Dari sudut perlindungan hak cipta Rekaman suara (sound recording) merupakan hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik yang berasal dari musik, suara manusia dan atau suara-suara lainnya. Yang dianggap sebagai pencipta dari sound recording adalah pelaku/performer (dalam hal pertunjukan) dan atau produser rekaman (record producer) yang telah memproses suara-suara dan menyempurnakannya menjadi sebuah rekaman final.
Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut.
Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Cover version atau cover merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain. Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta.
Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta.
Royalti atas mechanical right yang diterima dibayarkan oleh pihak yang mereproduksi atau merekam langsung kepada pemegang hak (biasanya perusahaan penerbit musik (publisher) yang mewakili pencipta lagu). 

1.2         Rumusan Masalah
1.    Apakah  pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya? Jika tidak, bagaimanakah bentuk pelanggarannya?
2.    Apakah faktor-faktor penyebab pelanggaran tersebut?
3.    Bagimana cara mengatasinya?

1.3  Batasan Masalah
      Agar pembahasan tidak menyimpang dari pembahasan, maka penulis membatasi permasalahan hanya pada pelanggaran etika bisnis dalam hal ini pelanggaran hak cipta tanpa membayar royalti untuk produser

1.4 Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui bentuk pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh pelaku bisnis
2.   Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelanggaran tersebut.
3.     Untuk mengetahui cara mengatasinya.

2.       Landasan Teori
2.1    Etika Bisnis
Etika bisnis (business ethic) dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang  tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/social, dan pengetrapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich dalam Hardjanto, 2005). Karena etika tdak hanya menyangkut masalah pemahaman terhadap aturan penyelenggaraan perusahaan, maka (Hardjanto : 2005)  mengartikan etika bisnis sebagai batasan-batasan social, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarkat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya.

2.2  Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Menurut Sony Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
1.       Prinsip otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.       Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.       Prinsip keadilan, menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.       Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle), menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
5.       Prinsip integritas moral, terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan maupun perusahaannya.

2.3         Pelanggaran Etika Bisnis
             Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang  menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.
Dalam  era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik, yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik penting untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis.
Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji atau moral hazard.

2.4  Bentuk Pelanggaran Etika Bisnis
Berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku bisnis atau produsen yaitu:
1.         Pemalsuan merk dagang
2.         Ketidaksesuaian materi atau bahan suatu produk
3.         Labelisasi produk
4.         Pembajakan Hak Cipta
5.         Kelayakan menggunakan suatu produk
2.5  Faktor Penyebab Pelanggaran Etika Bisnis
1.      Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
2.      Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu
3.      Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
4.      Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
5.      Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
6.      Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
7.      Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
8.      Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen

2.5 Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Cipta
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan manusia lebihkreatif dan inovatif. Kreatifitas ini di antaranya mencakup pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Dengan kemampuan manusia melahirkan kreatifitas, kini muncul upaya-upaya untuk memberikan perlindungan dan penghargaan atas keberhasilan dalam melahirkan kreatifitas tersebut. Bentuk dari perlindungan dan penghargaan ini saat ini dikenal dengan istilah hak kekayaan intelektual.Salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yang melingkupi pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan dikenal dengan istilah hak cipta.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
L.J. Taylor menyatakan hak cipta melindungi suatu ekspresi dari sebuah ide,sedangkan ide yang belum diwujudkan belum dilindungi. Dari pengertian ini sangat jelas bahwa hak cipta diberikan hanya pada karya-karya yang merupakan penuangan ide secara nyata, bukan sekedar gagasan
           dan ide semata.
Karakteristik hak cipta mencakup pada: Pertama, pemegang hak cipta terdiri dari pencipta atau penerima hak; Kedua, hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak; Ketiga; dapat diberikan hak eksklusif tersebut kepada pihak lain dengan memberi izin; Keempat, hak cipta timbul secara otomatis; hak cipta mencakup pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Hak cipta memiliki dua macam hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta.

2.6  Peraturan Hak Cipta
 Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu :
1.       Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
2.     Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
3.     Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works;
4.     Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
5.     Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
6.     Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
7.     Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
8.     Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
9.     Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
10. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
11. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
12. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.


 3.    Metodologi Penelitian
3.1   Data / Variabel Yang Digunakan
 Data yang penulis gunakan adalah data sekunder. Data sekunder yaitu suatu pengumpulan data dan    informasi yang di peroleh dengan menggunakan informasi yang berhubungan dengan masalah penelitian.

3.2   Metode Pengumpulan Data
Studi Kepustakaan
Dalam studi kepustakaan penulis melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui refrensi yang terdapat pada diktat, literatur dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.

4.             Pembahasan
4.1         Kasus Pelanggaran Hak Cipta Tanpa Membayar Royalti Untuk Produser The National Music Publishers’ Association VS  Fullscreen
Terkait dengan masalah lagu cover, sekitar pertengahan tahun lalu, sekelompok perusahaan penerbit musik di Amerika Serikat (salah satunya adalah Warner/Chappell Music milik Warner Music Group) yang diwakili oleh the National Music Publishers’ Association, menggugat Fullscreen, salah satu perusahaan pemasok video terbesar ke YouTube yang berkantor di Los Angeles, di pengadilan distrik di Manhattan, Amerika Serikat, dengan alasan bahwa banyak dari video-video pasokan Fullscreen, terutama versi coverdari lagu-lagu hits dari artis-artis mereka, melanggar hak cipta mereka. Hal ini sebagaimana disarikan dari The New York Times, www.nytimes.com, edisi 7 Agustus 2013.

Fullscreen mengklaim dirinya sebagai perusahaan media generasi baru yang membangun sebuah jaringan global melalui channel-channel di YouTube bekerja sama dengan ribuan kreator konten. Menurut Fullscreen, 15.000channel yang mereka wakili total memiliki 200 juta pelanggan dan ditonton lebih dari 2,5 miliar orang per bulannya.

Di antara video-video Fullscreen yang diputar YouTube adalah versi coverdari lagu-lagu hits beberapa artis Penggugat, biasanya dibawakan oleh para amatir atau semi profesional, yang ditampilkan tanpa izin publisher dan pencipta lagu serta tanpa membayar royalti.



                                                                           
4.2  Bentuk Pelanggaran yang Di lakukan
Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah Pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur keperdataan dibuktikan dengan adanya kerugian dari pihak pencipta atau pemegang hak ciptabaik secara materiil maupun imateriil, Pelanggaran Hak Cipta mechanichal right yang dilakukan  oleh pihak Fullscreen. Banyak dari video-video pasokan Fullscreen, terutama versi coverdari lagu-lagu hits dari artis-artis the National Music Publishers’ Association, melanggar hak cipta mereka.

4.3 Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Cipta
1.      Rendahnya Pengetahuan dan Informasi mengenai Hak Cipta
2.      Kurangnya pemahaman tentang pelanggaran Hak Cipta

4.4   Cara Mengatasi Pelanggaran
Apabila pelanggaran hukum hak cipta ini dilihat dari sisi keperdataan, maka pemegang hak cipta dapat melakukan upaya-upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Niaga.
Di dalam Pasal 56 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan: “Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.”
Selanjutnya di dalam Pasal 56 ayat (3) UU Hak Cipta memberikan upaya pencegahan melalui peran aktif hakim berupa pengeluaran perintah kepada pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
Upaya pencegahan selain yang di atur sebagaimana tersebut di atas, dapat dilakukan juga melalui permintaan dari pihak yang merasa dirugikan. Model ini dikenal dengan istilah penetapan sementara pengadilan atau injunction. Biasanya, permintaan seperti ini terjadi tatkala hakim sebelum memeriksa gugatan tersebut.
Ada beberapa tujuan tatkala ada pihak yang merasa dirugikan meminta untuk dilakukan penetapan sementara. Tujuannya adalah
  1.  Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi
  2. Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghidari terjadinya penghilangan barang bukti.
  3. Meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas hak cipta atau hak terkait dan hak pemohon tersebut memang sedang dilanggar.

Akan tetapi, sangat jarang pihak pemegang hak cipta mengambil Upaya hukum keperdataan ini. Ada beberapa alasan pihak pemegang hak cipta jarang melakukan upaya ini, di antaranya:
1.       Proses keperdataan biasanya,membutuhkan biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit
2.       Proses keperdataan biasanya menuntut pemegang hak cipta untuk pro aktif di dalam menyelesaikan Merupakan hasil elaborasi dari ketentuan yang mengatur dan penjelasan tentang penetapan sementara yang terdapat di dalam ketentuan UU Hak Cipta. Hal ini tentu di anggap sebagai hal yang tidak produktif
3.       Sedikitnya atau minimnya pengetahuan pemegang hak cipta terhadap hukum hak cipta dan tidak terkecuali dalam konteks penyelesaian sengketa.

5. Penutup
5.1 Kesimpulan
1.    Pelaku Bisnis Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis dalam menjalankan bisnisnya dengan bentuk pelanggaran adalah pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur Keperdataan
2.    Faktor-Faktor penyebab terjadinya Pelanggaran Hak Cipta adalah kurangnya pengetahuan pelaku bisnis mengenai Hak Cipta
3.    Cara Mencegah Pelanggaran tersebut adalah apabila terjadi pelanggaran pemegang hak cipta dapat melakukan upaya-upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Niaga.

5.2 Saran
1. Pelaku bisnis harus lebih paham mengenai Hukum Hak Cipta
2. Pelaku Bisnis harus mengetahui segala hal tentang etika bisnis agar tidak melakukan pelanggaran.


Daftar Pustaka
Edy Damian, Hukum Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, Bandung, Alumni, 2004.
Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Riswandi, Budi. 2007. Jurnal Permasalahan Hak Cipta. Universitas Islam Indonesia Zakiah,Yunita.2014.Jurnal Etika Bisnis. Jakarta dalam