MORALITAS KORUPTOR
Jurnal Penelitian
Diajukan guna melengkapi salah satu syarat penilaian
semester 7
Mata Kuliah Etika Bisnis
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Nama
: Dwi Cahyanti
NPM
: 12211231
Kelas :
4EA17
Dosen
:
Bonar S. Panjaitan
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014
ABSTRAK
Dwi Cahyanti, 4EA17,
12211231
MORALITAS KORUPTOR
Jurnal. Jurusan
Manajemen. Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011
Kata kunci: Moralitas
Koruptor, Moralitas Semakin Parah
(11 halaman)
Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui alasan terjadinya korupsi, alasan korupsi sulit untuk di berantas,
dampak atas adanya tindak korupsi di sektor ekonomi serta siapa yang harus
bertanggungjawab atas adanya tindak korupsi.
. Dari hasil penelitian dapat diketahui
alasan terjadinya tindak korupsi adalah keserakahan, kebutuhan, kesempatan, dan
pengungkapan. Korupsi sangat sulit diberantas karena korupsi itu sudah sangat
mendarah daging dalam diri bangsa.
Dampak atas tindak korupsi di sektor ekonomi salah satunya adalah Korupsi
mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak
kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri. Yang harus bertanggung
jawab atas terjadinya korupsi adalah seluruh elemen bangsa yang ada dalam
sebuah negara.
Daftar Pustaka (
2004-2013)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Salah satu bentuk msalah moral di Indonesia adalah maslah korupsi, yang
memang Indonesia dikenal sebagai juaranya korupsi di dunia. Sudah
bertahun-tahun Indonesia berperingkat terbawah sebagai negara terkorup di dunia
dan seakan-akan tak ada yang beranjak dari masalah keburukan ini. Lantas,
banyak orang berpikir bahwa korupsi yang sudah sedemikian parah ini dihubungkan
dengan masalah moral. Akar permasalahan utama korupsi di Indonesia adalah
moralitas bangsa yang bobrok, korup dan ambruk. lemahnya standar moral inilah yang menyebabkan kita
sekarang mengalami banyak sekali penyelewengan dan kejahatan terutama
“korupsi”, lebih-lebih korupsi dalam bentuk conflict of interest.
Saat ini, korupsi
muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum.
Seperti memberikan hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri atau keluarganya
sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan seperti itu tampak sama dengan
sistem upeti yang dulu pernah terjadi di bangsa ini. Dan, kebiasaan koruptif
inilah yang lama-kelamaan akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.
1.2
Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1
Rumusan Masalah
1.
Berikan contoh
kasus moralitas koruptor !
2.
Mengapa korupsi bisa terjadi ?
3.
Mengapa korupsi sulit di berantas ?
4.
Bagaimana dampak atas terjadinya korupsi
di sektor ekonomi ?
5.
Siapa yang harus bertanggungjawab atas
terajadinya korupsi ?
1.2.2
Batasan Masalah
Agar pembahasan tidak menyimpang dari pembahasan,
maka penulis membatasi permasalahan hanya pada alasan korupsi terjadi, korupsi
sulit di berantas, dampak korupsi di sektor ekonomi serta pihak yang
bertanggung jawab atas adanya korupsi.
1.3
Tujuan Penelitian
1.
Untuk memberikan
contoh kasus moralitas koruptor
2.
Untuk
mengetahui alasan korupsi bisa terjadi
3.
Untuk
mengetahui alasan korupsi sulit di berantas
4.
Untuk
mengetahui dampak atas terjadinya korupsi di sektor ekonomi
5.
Untuk
mengetahui pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya korupsi
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Moralitas
Moralitas berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang
berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”.
Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan,
sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental
yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin dan
sebagainya.
Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan
yang mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana
manusia dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan
sekalipun dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam
hidup bermasyarakat.
Secara terminologi moralitas diartikan oleh berbagai tokoh dan
aliran-aliran yang memiliki sudut pandang yang berbeda:
Moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai
dan sikap seseorang atau sebuah masyarakat. Menurutnya, moralitas adalah sikap
hati yang terungkap dalam perbuatan lahiriah (mengingat bahwa tindakan
merupakan ungkapan sepenuhnya dari hati), moralitas terdapat apabila orang
mengambil sikap yang baik karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya
dan bukan ia mencari keuntungan. Moralitas sebagai sikap dan perbuatan baik
yang betul-betul tanpa pamrih.
Moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang
dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk
atau dengan kata lain moralitas mencakup pengertian tentang baik buruknya
perbuatan manusia.
Moralitas itu menyangkut hal baik dan buruk, yang
dalam bahasa Kant, apa yang baik pada diri sendiri, yang baik pada tiap
pembatasan sama sekali. Kebaikan moral adalah yang baik dari segala segi, tanpa
pembatasan, jadi yang baik bukan hanya dari beberapa segi, melainkan baik
begitu saja atau baik secara mutlak.
Moralitas
adalah suatu sistem kaidah atau norma mengenai kaidah yang menentukan tingka
laku kita. Kaidah-kaidah tersebut menyatakan bagaimana kita harus bertindak
pada situasi tertentu. Dan bertindak secara tepat tidak lain adalah taat secara
tepat terhadap kaidah yang telah ditetapkan.
Dari pengertian tersebut, disimpulkan bahwa moralitas adalah suatu
ketentuan-ketentuan kesusilaan yang mengikat perilaku sosial manusia untuk
terwujudnya dinamisasi kehidupan di dunia, kaidah (norma-norma) itu ditetapkan
berdasarkan konsensus kolektif, yang pada dasarnya moral diterangkan
berdasarkan akal sehat yang objektif.
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu
corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang
berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah
"korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur
atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam
prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya
dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain
tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan
dalam situs MTI ini, pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada
perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk
keuntungan pribadi atau golongan.
Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi
didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan
kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam
dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan
penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang
terlibat dalam bidang umum dan swasta.
METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Objek Penelitian
Objek penelitian ini
adalah Moralitas Para Koruptor
3.2. Data / Variabel Yang Digunakan
Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data
sekunder yaitu suatu pengumpulan data dan informasi yang di peroleh dengan
menggunakan informasi yang berhubungan dengan masalah penelitian.
3.3. Metode Pengumpulan Data
Studi Kepustakaan
Dalam studi kepustakaan
penulis melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui
refrensi yang terdapat pada diktat, literatur dan sumber lainnya yang berkaitan dengan
penelitian ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Kasus
Moralitas Koruptor “Masalah Moralitas Semakin Parah”
SATUHARAPAN.COM – Penangkapan terhadap Akil Mochtar yang
juga Ketua Mahkamah Konstitusi adalah pertanda yang makin jelas terpuruknya
penyelenggaraan negara di Indonesia, terutama dalam hal etika dan moralitas.
Sebab, praktik korupsi dan suap di antara pejabat penyelenggara negara adalah
bukti nyata rendahnya moral dan etika. Ini sumber utama sehingga bangsa kita
terus dirundung masalah.
Penangkapan pada hari Rabu (2/10) malam itu juga terhadap
anggota DPR, kandidat dan juga kepala daerah. Sebelumnya ada deretan panjang
nama-nama anggota DPRD, DPR, bupati, wali kota, gubernur, pimpinan partai, dan
menteri yang sedang menghadapi tuntutan hukum atau sudah divonis dalam perkara
korupsi.
Hal ini makin nyata bahwa persoalan terbesar pada bangsa
ini bukan yang utama pada sistem atau aturan, tetapi pada moralitas dan etika.
Sebaik apapun aturan, tetapi dijalankan oleh pejabat yang moralitasnya buruk,
aturan akan diselewengkan.
Kasus ini menegaskan jawaban atas pertanyaan tentang
potret kondisi bangsa yang selama ini muncul. Mengapa yang melanggar aturan
dibiarkan saja melanggar, bahkan yang dilanggar adalah konstitusi? Karena
pejabat dengan moralitas rendah memanfaatkan kekacauan untuk kepentingannya
sendiri.
Mengapa upaya untuk membangun ikatan kebangsaan yang
lebih kuat justru diganggu oleh mereka yang duduk di jabatan penyelenggara
negara? Karena keretakan dalam bangsa ini adalah celah bagi mereka yang
berwatak kriminal. Mengapa korupsi terus terjadi? karena banyak kekuasaan
diraih dengan cara-cara yang licik dan digunakan untuk tujuan yang kepentingan
sendiri.
Kasus penangkapan Ketua MK adalah tragedi. Sebab, pada
lembaga ini sengketa antar lembaga negara diputuskan, atau undang-undang dan
peraturan di bawahnya bisa dianulir, serta sengketa pemilihan umum dan
pemilihan kepala daerah diputuskan.Lembaga ini memiliki mandat yang besar dan
penting, bahkan tidak ada banding atas apa yang diputuskan. Artinya, final dan
berlaku seperti yang ditetapkan. Bisa diukur betapa besar kerusakan yang
terjadi dalam kehidupan kenegaraan jika orang tidak bermoral dan beretika duduk
di lembaga ini, bahkan menjadi ketuanya.
Masalah moral memang tidak akan selesai oleh dibuatnya
aturan-aturan, apalagi orang berwatak kriminal yang menjalankan aturan
tersebut. Kesigapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pelaku kasus
ini pun bukan jaminan moralitas akan membaik. Perbaikan sistem juga bukan
jaminan terbangunnya moralitas yang baik.
Moralitas dibangun melalui keteladanan para tokoh, elite
dan sumua yang ada di pusat kekuasaan, dan pusat kebudayaan. Dan sekarang ini
adalah era Indonesia miskin keteladanan. Kita bahkan prihatin menyaksikan
upaya Gubernur DKI Jakarta membenahi Ibu kota dengan cara yang lebih baik juga
dilawan oleh elite bangsa ini yang sarat kepentingan dan beroral rendah.
Bahkan juga sikap naif dan diskriminatif terhadap seorang
lurah di Jakarta pun dibela secara buta oleh pejabat penyelenggara negara dan
elite bangsa ini. Ini krisis moralitas. Oleh karena itu, masalah ini jangan
hanya dibatasi pada kasus di MK, tetapi keseluruhan penyelenggara negara, di
semua level.
Bangsa ini secara nyata memerlukan perbaikan moralitas
dan etika. Ini jelas pernyataan yang menyakitkan, tetapi tak bisa dielakkan
oleh kenyataan pahit dari hari ke hari yang dihadapai rakyat. Dan untuk itu
diperlukan upaya yang mendasar, yang tidak bisa diserahkan kepada elite
sekarang yang gagal dalam moralitas.
Harus ada upaya dari rakyat untuk menolak setiap figur
yang buruk moralitasnya, dan memberi ruang lebih banyak bagi yang punya
kredibilias untuk tampil sebagai pemimpin. Beri jalan lebih terbuka bagi yang
moralitas dan etikanya baik, bukan atas dasar identitas yang sering
menyesatkan. Ini pilihan tunggal atau kita membawa Indonesia pada era yang
lebih tragis.
Editor : Sabar Subekti
4.2 Alasan Korupsi Dapat Terjadi
Siapapun cenderung melakukan korupsi, tidak ada batasan umur, pendidikan, jabatan, jenis kelamin, beragama atau
tidak. Semua orang memiliki kecenderungan untuk satu hal ini, meskipun
dilakukan secara tidak sengaja atau tanpa sadar. Entah itu karena
keadaan, trend, ajakan teman, setia kawan, terpaksa, kebutuhan
mendesak dan lain sebagainya. Ini bukan menuduh siapapun melakukan korupsi,
tapi 'cenderung' untuk melakukan tindakan korupsi.
Menurut Arvin K Jain, "Corruption: A Review",
Concordia University, Journal of Economics Survei, Vol.15 No.1, 2001. Korupsi
terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu:
1.
Seseorang memiliki kekuasaan termasuk
untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut
2.
Adanya economics rents, yaitu manfaat
ekonomi yang ada sebagai akibat kebijakan publik tersebut
3.
Sistem yang ada membuka peluang terjadinya
pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.
Mengutip teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering
disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
korupsi meliputi :
1.
Greeds (keserakahan):
berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam
diri setiap orang.
2.
Opportunities (kesempatan):
berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang
sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan
kecurangan.
3.
Needs (kebutuhan):
berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk
menunjang hidupnya yang wajar.
4.
Exposures (pengungkapan):
berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan
apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
3.3 Alasan Korupsi Sulit Di Berantas
Jika ditanya
soal bagaimana memberantas korupsi dari negeri ini? penulis rasa ini tidak ada
yang bisa menjawab selain diri kita sendiri. Sekarang, jangankan hal-hal yang
besar yang melibatkan uang negara.
Ada 4 hal
yang membuat korupsi sulit di berantas atau tumbuh tidak terkendali, yaitu :
1.
Sistem pemerintahan yang memungkinkan dan memberikan
peluang untuk melakukan korupsi
2.
Semakin menurunnya moralitas, akhlak, dan kesadaran
masyarakat
3.
Pandangan hidup yang matrealistik, sekuler, kapitalis,
komunis, dan melupakan keberadaan Allah SWT dalam kehidupan
4.
Kurang aktifnya masyarakat dalam mengontrol
Menurut
Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK)
Wizral Yanuar, ada beberapa hal yang membuat korupsi sulit dihilangkan di
Indonesia.
1. Korupsi
adalah kejahatan yang terorganisir dan melibatkan aparat
2. Korupsi
merupakan rantai kejahatan yang panjang, akibatnya sulit untuk mencari alat
bukti guna mengusut atau menuntaskan kasus korupsi.
3. Locus
dilicti (tempat dan lokasi
kejadian) dalam kasus korupsi terkadang bersifat lintas negara.
4. Alat
atau sarana kejahatan semakin canggih.
5. Adanya
persepsi dari masyarakat Indonesia dalam memandang korupsi. "Saat ini
korupsi, dipandang sebagai kebiasaan"
6. Kasus
korupsi itu terkadang melibatkan banyak pihak dan berbelit.
3.4 Dampak Adanya Korupsi Di Sektor Ekonomi
1.
Bantuan pendanaan untuk petani, usaha
kecil, koperasi tidak pernah sampai ke tangan masyarakat, yang artinya korupsi
mengahambat pembangunan ekonomi rakyat.
2.
Harga barang menjadi mahal
3.
Sebagian besar uang hanya berputar pada
segalintir orang elit ekonomi ekonomi dan elit politik saja
5.
Produk petani indonesia tidak dapat
bersaing
6.
Korupsi membuat utang bangsa Indonesia
menjadi banyak
7.
Korupsi mengurangi minat para investor
untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia
8.
Korupsi mengakibatkan kolapsnya
sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang
luar negeri.
4.5 Pihak Yang Bertanggung Jawab Akan Adanya
Korupsi
Pihak yang bertanggungjawab akan adanya tindak korupsi adalah seluruh
elemen bangsa dalam sebuah negara dan bukan hanya tanggung jawab Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) semata. Peran kita sebagai harapan bangsa selain
memberantas korupsi yang ada dalam diri sendiri juga berkewajiban memberantas
korupsi yang sudah menjadi mata pencaharian para kelompok-kelompok orang
tertentu. Membangun kesadaran mengenai upaya pemberantasan korupsi juga
harus dilakukan sejak dini. Penanaman nilai harus dilakukan kepada generasi
muda yang notabene merupakan calon penerus jalannya republik ditahun-tahun
mendatang.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas
penulis dapat menarik kesimpulan, diantaranya :
1. Alasan terjadinya tindak korupsi adalah keserakahan, kebutuhan, kesempatan,
dan pengungkapan.
2. Korupsi sangat sulit diberantas karena korupsi itu sudah sangat mendarah
daging dalam diri bangsa.
3.
Dampak atas tindak korupsi di sektor
ekonomi salah satunya adalah Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem
ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar
negeri.
4.
Yang harus bertanggung jawab atas
terjadinya korupsi adalah seluruh elemen bangsa yang ada dalam sebuah negara.
Korupsi tidak dapat di hindari karna setiap manusia
cenderung melakukan tindak korupsi, oleh karena itu, sejak dini kita harus
menanamkan kejujuran dalam diri karna korupsi itu bisa timbul karna banyak hal
dan perkuat iman semoga dengan keimanan yang kuat kita tidak mudah tergoda
untuk melakukan tindak korupsi.
Untuk para penegak hukum negara
jangan sampai tergiur dengan uang panas maupun kekuasaan yang di tawarkan dari
tindak korupsi dan gunakan hukuman yang tepat untuk para koruptor.
Google. 2013. Mengapa
Korupsi Di Indonesia Sulit Di Berantas tersedia di
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing
Nurdjana. 2005. Korupsi Dalam Praktik
Bisnis. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Subekti, Sabar. 2013.
Moralitas Semakin Parah. Tersedia di
Suyitno. 2006. Korupsi, Hukum dan Moralitas Agama.
Palembang: Gama Media.