Selasa, 30 Desember 2014

Tugas 3 - Iklan dalam etika dan estetika


IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK IKLAN POMPA AIR SHIMIZU
DALAM IKLAN TELEVISI

Jurnal Penelitian

Diajukan guna melengkapi salah satu syarat penilaian semester 7
Mata Kuliah Etika Bisnis
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma


Nama                     :   Dwi Cahyanti
NPM                      :   12211231
Kelas                      :   4EA17
Dosen                     :   Bonar S. Panjaitan





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014

ABSTRAK

Dwi Cahyanti, 4EA17, 12211231
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK IKLAN POMPA AIR SHIMIZU DALAM IKLAN TELEVISI
Jurnal. Jurusan Manajemen. Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011
Kata kunci: Pelanggaran Kode Etik Dalam Iklan Televisi, Etika Periklanan

(13 halaman)
            Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran kode etik dalam iklan televisi yang dilakukan oleh produsen Pompa Air SHIMIZU serta apa yang seharusnya dilakukakn oleh produsen dalam mempromosikan produk barang atau jasa kepada konsumen dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
.           Dari hasil penelitian terjadi pelanggaran kode etik iklan pompa air SHIMIZU dalam
iklan televisi berupa pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar  Program Siaran (SPS), UU Pornografi/UU 44 Tahun 2008 dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002.
Yang seharusnya dilakukan oleh produsen dalam mempromosikan produk barang dan jasa dari sisi kepentingan perusahaan maupun hak-hak konsumen yaitu harus samasama memberikan manfaat satu sama lain.


Daftar Pustaka ( 2000-2014)




BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Di masa sekarang ini persaingan bisnis khususnya dalam hal perdagangan sangat ketat. Perusahaan- perusahaan besar saling berlomba dalam mempromosikan hasil produksi mereka. Berbagai macam cara dapat dilakukan dalam memasarkan suatu produk sehingga sampai di tangan konsumen. Dalam mempromosikan produk kebanyakan perusahaan memanfaatkan layanan iklan komersial di media massa khususnya televisi. 
 Perusahaan-perusahaan tersebut lebih memilih iklan di televisi karena memiliki kelebihan unik dibandingkan dengan iklan di media cetak. Kelebihan iklan televisi tersebut antara lain adalah berupa audio visual yang dapat merangsang dua indera manusia sekaligus, yaitu indera penglihatan dan indera pendengar. Sehingga memiliki kekuatan persuasi yang lebih kuat jika dibandingan dengan media cetak.
Kehadiran iklan tidak akan menjadi persoalan ketika iklan tersebut mampu memerankan peran esensialnya serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, baik secara ekonomi, politik, sosial, budaya dan keagamaan. Namun berbagai bentuk pengelabuan produsen melalui iklan dapat dilihat dalam berbagai bentuk, yaitu: Pernyataan yang salah, Pernyataan yang menyesatkan, Iklan yang berlebihan serta Pemakaian tiruan.
Pada hakikatnya iklan merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang hasil produksi suatu perusahaan yang hendak di jual kepada calon konsumen. Iklan-iklan tersebut sedikit banyak telah meningkatkan penjualan dari barang/jasa yang telah ditawarkan oleh suatu perusahaan. Dibalik keberhasilan iklan dalam mendongkrak penjualan barang/jasa dalam bisnis, terselip beberapa permasalahan yang bermuara pada persoalan etika.Namun dibalik keberhasilan dalam mempromosikan produk tersebut, tidak sedikit penggunaan iklan sebagai sarana promosi ini sangat berlebihan sehingga tidak memperhatikan lagi norma dan nilai moral yang terkandung dalam konten iklan itu sendiri. Meskipun sekarang sudah dibuat undang-undang yang mengatur tentang periklanan, masih saja ada pihak-pihak yang tetap menyajikan iklan yang dapat merusak moral bangsa.

Iklan yang menayangkan pornografi merupakan salah satu jenis iklan yang ternasuk dapat menyesatkan atau salah penggambaran yang mungkiin dihasilkan dari pernyataan langsung, penghilangan atau pengaburan makna. Seperti iklan shimizu yang menayangkan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara menggoyang-goyangkan dada dan menampilkan toko obat kuat serta narasi tentang percakapan yang menyinggung aktivitas seksual.
Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini mencoba menyoroti bagaimana produsen mengiklankan produknya untuk meraih posisi tertentu dalam kompetisi dengan produsen lainnya di satu sisi, serta bagaimana mengeliminasi dampak-dampak negatif sebagai akibat dari bias komunikasi produsen dengan konsumen melalui iklan.

1.2         Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1        Rumusan Masalah
1.      Apakah iklan Pompa Air SHIMIZU melanggar kode etik dalam iklan Televisi ?
2.      Bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen?

1.2.2        Batasan Masalah
Agar pembahasan tidak menyimpang dari pembahasan, maka penulis membatasi permasalahan hanya pada Pelanggaran Kode Etik dalam Iklan Televisi khususnya Iklan Pompa Air Shimizu.

1.3         Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui apakah iklan Pompa Air SHIMIZU melanggar kode etik dalam iklan Televisi serta bentuk pelanggarannya
2.      Untuk mengetahui hal yang seharusnya produsen lakukan dalam mempromosikan suatu produk barang atau jasa dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.





BAB II
LANDASAN TEORI
2.1     Iklan
Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat (Etika Pariwara Indonesia, 2007). Dengan kata lain, iklan merupakan salah satu sarana penghubung (connecting tool) antara produsen dan konsumen.
Dalam bauran komunikasi, iklan adalah bagian dari empat alat penting pemasaran atau bauran promosi (promotional mix advertising, direct maraketing, sales promotion, public relations, publicity, personal selling) yang digunakan oleh perusahaan untuk melancarkan komunikasi informatif dan persuasif terhadap pembeli dan masyarakat yang ditargetkan: sedangkan bauran promosi adalah bagian dari bauran pemasaran (marketing mix, product, price, promotion and place). Jadi, iklan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bauran pemasaran.
Tugas periklanan mengacu pada program pemasaran produk tertentu. Keberhasilannya sangat tergantung pada kepiawaian dalam menata dan mengendalikan faktor kunci berupa kemampuan menciptakan produk yang baik, menyusun harga yang pantas, menempatkan produk yang sesuai dan tepat menjangkau konsumen, serta mempromosikan produk dengan baik dalam program pemasaran.
Jika dilihat dari pesan yang disampaikan, Colley (dalam Kotler, 1994: 629) mengelompokkan tujuan dari iklan dalam tiga macam, yaitu: (1) Memberi informasi, (2) Membujuk; dan Mengingatkan.

2.2     Pesan Iklan
Iklan tidak hanya alat untuk kepentingan produsen untuk membujuk konsumen untuk mengkonsumsi produk atau jasa tertentu namun juga sebagai alat bagi konsumen untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya dari suatu produk. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa yang akan dibelinya (the right to informed) sebagaimana disuarakan Kennedy di depan Kongres tentang hak-hak konsumen yang harus dijunjung tinggi produsen pada 15 Maret 1962 (Jackson & Musselman, 1992: 34 dalam Hartono, 2000: 71). Itu semua dikarenakan iklan berperan sebagai media komunikasi untuk melanggengkan interaksi produsen-konsumen dalam jangka panjang (long live interaction).

2.3     Etika Bisnis Periklanan
Persoalan etika tidaklah sederhana karena dalam praktiknya tidak ada etika yang mutlak. Secara teoritis ada etika yang bersifat universal namun sistemnya tidak bisa diterima secara universal, sehingga secara de facto tidak ada etika universal. Etika terikat pada budaya (culture-bound) yang berkembang secara inheren dalam budaya berbentuk filsafat atau pandangan hidup masyarakat. Sistem etika direkonstruksi bukan bawaan dan dipelajari oleh setiap generasi. Individu mengembangkan dan menetapkan etika melalui typications yang berasal dari stock of preconstituted knowledge mereka untuk mencapai individu-individu, motif-motif, tujuan-tujuan dan pola-pola tindakan (Hartono, 2000: 73).
Dalam konteks bisnis, iklan berkaitan dengan prinsip etika bisnis, khususnya prinsip kejujuran dan otonomi. Artinya, iklan dituntut untuk selalu mengatakan hal yang benar kepada konsumen tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas menentukan tindakan untuk membeli atau tidak membeli produk tersebut. Iklan sering dianggap sebagai salah satu tolok ukur bisnis yang etis atau tidak, karena iklan langsung menyangkut konsumen sekaligus persoalan penerapan prinsip kejujuran dan otonomi konsumen. Iklan ikut menentukan penilaian nasyarakat mengenai baikburuknya kegiatan bisnis.
Sayangnya, karena kecenderungan terlalu besar untuk menarik konsumen agar membeli barang produksi tertentu dengan memberi kesan dan pesan yang berlebihan tanpa terlalu memperhatikan aspek kejujuran dan otonomi konsumen, iklan sering menyebabkan citra bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu-menipu (Sonny, 1995: 142- 143 dalam Hartono, 2000: 73).
Masyarakat Periklanan Indonesia dengan jalan menyusun Etika Pariwara Indonesia. Sikap pengelola dalam membuat komitmen dan menegaskan beberapa isu penting periklanan tercakup dalam hal berikut:
1.    swakrama, sebagai sikap dasar industri periklanan yang dianut secara universal
2.    menempatkan etika dalam struktur nilai moral yang saling dukung dengan ketentuan perundang-undangan sebagai struktur nilai hukum
3.    membantu khalayak memperoleh informasi sebanyak dan sebaik mungkin, dengan mendorong digencarkannya iklan-iklan persaingan, meskipun dengan syarat-syarat tertentu,
4.    mengukuhkan paham kesetaraan jender, bukan sekadar persamaan hak, perlindungan, ataupun pemberdayaan terhadap perempuan
5.    perlindungan terhadap hak-hak dasar anak
6.    menutup ruang gerak bagi eksploitasi dan pemanfaatan pornografi dalam periklanan
7.    membuka diri bagi kemungkinan terus berkembangnya isi, ragam, pemeran, dan wahana periklanan
8.    dukungan bagi segala upaya yang sah dan wajar untuk dapat meningkatkan belanja per kapita periklanan nasional, dengan membuka peluang bagi beberapa institusi tertentu untuk beriklan secara penuh ataupun terbatas.

Walaupun bukan hal yang mudah untuk dapat memformulasikan secara eksplisit tentang perilaku etis dalam beriklan, paling tidak ada tiga prinsip dasar Johansen yang mendukung pedoman etis dalam beriklan, yaitu:
1.      Tanggung jawab utama untuk periklanan yang dapat dipercaya dan tidak menipu terletak pada pengiklan. Pengiklan harus siap untuk membuktikan setiap klaim dan menampilkan bukti dengan segera kepada media periklanan atau the better business bureau.
2.      Iklan-iklan yang tidak benar, menyesatkan, menipu, curang, menyepelekan para pesaing atau tidak jujur menawarkan penjualan, tidak boleh digunakan.
3.      Suatu iklan secara menyeluruh dapat menyesatkan, walaupun setiap kalimat secara terpisah yang dipertimbangkan benar sewcara harfiah. Salah penggambaran mungkin dihasilkan tidak hanya dari pernyataan langsung, tetapi dengan menghilangkan atau mengaburkan fakta bahan (Hartono: 2000: 74).
Etika periklanan adalah etika yang dituntut kepada produsen untuk menggunakan format standar dalam memberikan informasi bahanbahan yang terkandung dalam kemasan produk .


2.4     Efektifitas Bisnis Periklanan
Manfaat iklan terbesar adalah membawa pesan yang ingin disampaikan oleh produsen kepada khalayak ramai. Iklan menjangkau berbagai daerah yang sulit dijangkau secara fisik oleh produsen melalui siaran televisi atau radio. Bagi produsen yang dapat memanfaatkan kreativitas iklan, strategi iklan yang tepat dapat menjadikan biaya operasional yang secara nominal besar menjadi murah.
Salah satu pertimbangan dalam mengukur efektifitas iklan adalah mengaitkannya dengan tujuan promosi yang akan dicapai. Rossister dan Percy (1987 dalam Hartono, 2000: 74) mengklasifikasikan tujuan promosi ke dalam lima tingkatan:
1.      Category need: menumbuhkan persepsi pembeli terhadap suatu kebutuhan
2.      Brand awarness: memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang suatu produk kepada konsumen
3.      Brand attitude: mendorong pemilihan terhadap suatu produk
4.      Brand purchase intention: memberikan ‘instruksi’ agar konsumen tergerak dan bertindak atau membeli suatu produk
5.      Puchase fasilitation: upaya mendukung kelemahan faktor pemasaran lainnya
Bagi konsumen, manfaat terbesar yang diharapkan dari iklan adalah untuk memperoleh informasi yang selengkap-lengkapnya mengenai suatu produk; memperluas alternatif bagi konsumen; mengetahui adanya berbagai produk, yang pada gilirannya menimbulkan pilihan. Menurut Hartono, berbagai sudut pandang yang muncul dalam menilai efektifitas suatu iklan sebetulnya dapat diklasifikasikan dalam dua sudut pandang:
1.        Dampak program pemasaran, yakni berkaitan dengan penjualan suatu produk tertentu
2.        Dilihat dari dampak yang timbul dalam masyarakat luas, dalam arti opini, bahkan mungkin tindakan.


  
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1.   Objek Penelitian
        Objek penelitian ini adalah Pompa Air SHIMIZU

3.2.   Data / Variabel Yang Digunakan
Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder yaitu suatu pengumpulan data dan informasi yang di peroleh dengan menggunakan informasi yang berhubungan dengan masalah penelitian.

3.3.   Metode Pengumpulan Data
Studi Kepustakaan
Dalam studi kepustakaan penulis melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui refrensi yang terdapat pada diktat, literatur dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.



  
BAB IV
PEMBAHASAN

4.1     KASUS PELANGGARAN KODE ETIK IKLAN POMPA AIR SHIMIZU DALAM IKLAN TELEVISI
Iklan merupakan hal penting dalam suatu kegiatan bisnis. Dalam pembuatan iklan tentunya suatu produk akan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga dari iklan tersebut dapat meningkatkan penjualan suatu produk. Aspek yang dipertimbangkan antara lain layak dan tidaknya iklan tersebut untuk dipublikasikan.
Kreativitas para pembuat iklan akan sangat mempengaruhi hasil pemasaran suatu produk tertentu. Rendahnya kreativitasa tentunya akan sangat merugikan suatu produk. Sampai saat ini media televisi masih menjadi pilihan utama untuk mempromosikan suatu produk. Namun, masih banyak iklan yang dirasa tidak layak tayang atau tidak beretika masuk dalam penyiaran televisi Indonesia.
Salah satu contoh iklan yang tidak beretika yang mernah muncul di televisi adalah Iklan Pompa Air SHIMIZU. Iklan pompa air Shimizu berdurasi 30 detik. Dalam iklan tersebut sangat terlihat bahwa dalam iklan tersebut menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita yang memakai pakaian tidur dengan belahan dada terbuka merengek kepada pasangannya. "Kalo nggak mancur terus kapan enaknya," katanya disertai dengan mimik yang menggoda. Model seksi yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian pergi ke sebuah mall Selanjutnya, wanita tersebut pergi ke mall dan ia ditawari obat kuat lelaki oleh seorang penjual. Namun, ia justru datang ke toko pompa air, pedagang di toko tersebut kemudian menawari pompa air merek Shimizu kepada wanita tersebut. Puncaknya, tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun mengalir, tanpa basa-basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan mesin pompa air Shimizu-nya, ada pemandangan menarik pada latar belakang pengambilan gambar itu. Ya, sebuah papan iklan lengkap dengan sepasang kekasih yang coba mengamati. Singkatnya, usai memasang pompa air Shimizu itu, si gadis cantik itu terlihat menari kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan itu, cewek itu disirami air oleh pasangannya. Kemudian gadis tersebut berkata,“Basah deh,” disertai dengan wajah yang menggoda.

4.1.1 Analisis Iklan Pompa Air SHIMIZU dilihat dari Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)
Iklan Pompa Air SHIMIZU menurut penulis telah melanggar beberapa Undang-undang. Hal ini sangat terlihat jelas bahwa iklan tersebut mengandung unsur SARA. Seperti yang kita ketahui hal tersebut melanggar norma kesopanan.
Dibawah ini dicantumkan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progran Siaran yang di langgar, yaitu :
1.       Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dankesusilaan yang berlaku dalam masyarakat." 
2.      Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 14 ayat (2) yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,"
3.      Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 16 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. "
4.      Standar ProgramSiaran (SPS) Pasal 9 yang berbunyi : "(1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
5.      Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi : "Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. 
6.      StandarProgram Siaran (SPS) Pasal 18 ayat huruf h dan i yang berbunyi : " (h)mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close updan/atau medium shot (i) menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis." 
7.      Standar ProgramSiaran (SPS)  Pasal 58 ayat (4) huruf d : "adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18; "
 Pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat jelas terlihat dalam adegan-adegan seperti adegan wanita yang mencari obat kuat namun dia ditawari pompa air, wanita disiram air oleh pasangannya yang disertai dengan wajah menggoda, percakapan-percakapan yang diucapkan dengan nada menggoda, tarian-tarian erotis dan memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh wanita yang tidak sepantasnya diperlihatkan kepada khalayak khususnya pada anak-anak, serta sosok wanita dengan pakaian tidur dengan belahan dada terbuka. Hal ini membuktikan bahwa adegan-adegan yang tidak sopan seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat tidak menghormati nilai dan norma kesopanan, serat akan muatan seksual, dan lebih parahnya lagi iklan tersebut pernah disiarkan pada pukul 07.25 WIB dan 14.33 WIB di beberapa stasiun televisi swasta di mana pada jam tersebut banyak anak-anak yang sedang menonton televisi. Hal tersebut ikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif kepada para penonton khususnya anak-anak dan remaja.

4.1.2 Analisis Iklan Pompa Air SHIMIZU dilihat dari UU Pornografi/ UU 44 Tahun 2008
Iklan Pompa Air “SHIMIZU” juga telah melanggar UU Pornografi/ UU 44 Tahun 2008, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa :
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Dalam iklan Pompa Air Shimizu, sudah sangat jelas bahwa pornografi terkandung dalam pembuatan dan penayangan iklan tersebut. Dimana, sang pembuat iklan menonjolkan kisah wanita seksi yang mengeluh akan kekurang tangguhan pompa airnya. Tapi dalam iklan ini disajikan berbeda, dimana sang pembuat iklan malah menampilkan pesan – pesan berbau seks. Dilihat juga ketika sang wanita seksi disiram dengan air yang mengalir deras setelah di pompa dengan pompoa air “Shimizu” ini dan disinilah wanita tersebut menonjolkan keseksian tubuhnya dibalut baju berwarna putih yang transparan ketika basah tersiram air.


4.1.3  Analisis Iklan Pompa Air “SHIMIZU” dilihat dari UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002
Iklan Pompa Air SHIMIZU  juga melanggar UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 1 yang berbunyi : "Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan." UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 3 yang berbunyi : "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."
Dalam pasal tersebut tertera bahwa penyiaran ditujukan agar terbinanya watak dan jati diri bangsa tetapi bagaimana bisa watak dan jati diri bangsa terbentuk apabila siaran iklannya berbau seks seperti ini malah akan merusak iman dan takwa. Walaupun tujuannya untuk menumbuhkan industri penyiaran di Indonesia tetapi tayangan iklannya sangat tidak baik untuk ditampilkan didepan masyarakat Indonesia.
Kemudian pada UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : "penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial," dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 ayat (2) yang berbunyi : "Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan."
Jika dilihat dari pasal diatas jelas sekali bahwa iklan Shimizu ini memang memberikan informasi tentang pompa air namun juga melenceng kearah yang tidak sehat. Padahal dalam UU yang tertera diatas disebutkan bahwa penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial tetapi jelas bahwa iklan tersebut sangat tidak berpendidikan dan bukan merupakan hiburan yang sehat untuk ditayangkan justru iklan tersebut lebih mengundang kearah seks dan hal ini sangat tidak baik untuk siaran iklan di Indonesia. Selanjutnya pada ayat dua dijelaskan bahwa fungsinya mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan tetapi dalam iklan pompa air Shimizu ini justru merusak citra kebudayaan bangsa Indonesia sendiri karena menampilkan tayangan yang tidak senonoh.


4.2     Hal Yang Seharusnya Produsen Lakukan Dalam Mempromosikan Suatu Produk Barang Atau Jasa Dilihat Dari Sisi Kepentingan Perusahaan Dan Hak-Hak Konsumen
Iklan yang beretika adalah iklan yang harus memperhatikan nilai-nilai etika dalam mempromosikan produk barang atau jasanya. Jika dilihat dari sisi kepentingan perusahaan iklan haruslah mempunyai strategi yang unik dan inovativ dalam memprommosikan produk baik barang maupun jasa agar produknya laku dipasaran. Selain harus memunyai strategi yang unik dan inovativ dalam membuat iklan juga harus melihat unutng rugi dalam pembuatan iklan produk baik barang maupun jasa.
Jangan terlalu ambisius mempromosikan produk barang dan jasa sehingga mengakibatkan perusahaan gulung tikar. Dan yang terpentig dalam promosi pemasaran adalah jangan terlalu fulgar menjelek-jelekkan produk lain karena itu akan merugikan perusahaan itu karena dapat di nilai jelek oleh perusahaan lain sehingga enggan ada yang ingin bekerja sama.
Jika di lihat lagi dari sisi hak-hak konsumen promosi pemasaran haruslah bersifat terbuka tentang apa yang di pasarkan dan di promosikan sehingga konsumen dapat mengetahui dan memilih sesuai keinginannya, jangan sampai dalam mempromosikan dan memasarkan terdapat kebohongan yang merugikan konsumen. Konsumen juga harusnya mendapat hak untuk melihat kualitas barang jika produk itu makanan konsumen seharusnya di beri promosi dengan mencicipi tester yang dapat di nikmati konsumen sebelum membeli dan dapat menjadi bahan pertimbangan konsumen untuk membeli atau tidaknya barang tersebut.
Promosi pemasaran yang beretika itu sangatlah penting dalam suatu usaha atau perusahaan. Promosi pemasaran merupakan acuan atau langkah awal sukses atau tidaknya suatu usaha atau perusahaan.








BAB V
PENUTUP
5.1            KESIMPULAN
1.    Terjadi pelanggaran kode etik iklan pompa air SHIMIZU dalam iklan televisi berupa pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar  Program Siaran (SPS), UU Pornografi/UU 44 Tahun 2008 dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002.
2.    Yang seharusnya dilakukan oleh produsen dalam mempromosikan produk barang dan jasa dari sisi kepentingan perusahaan maupun hak-hak konsumen yaitu harus samasama memberikan manfaat satu sama lain.
5.2       SARAN
         Seharusnya para pembuat iklan/ agen pembuat iklan memerhatikan UU periklanan, UU penyiaran, UU     Pornografi, serta Kode Etik Periklanan ketika akan membuat iklan. Tidak hanya melindungi produk iklan dari kesalahan hukum serta kode etik, tetapi juga memerhatikan konten iklan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Serta saat akan mengeluarkan iklan haruslah ada kontrak waktu penayangan iklan dikategorikan menurut konten iklan. Hal ini agar dapat mencegah hal – hal yang tidak diinginkan. Misal, iklan alat kontrasepsi “kondom” lebih baik ditayangkan pada waktu tengah malam agar tidak ditonton oleh anak – anak sehingga tidak mengganggu moral dan pikiran anak – anak.

DAFTAR PUSTAKA
Adona, Fitri. 2012. Etika Bisnis Periklanan : Pelanggaran Pedoman Etis Dalam Iklan Televisi 2012. Polibisnis Vol. 4 No. 2 Th. 2012. Padang. Jurusan Administrasi Negara, Politeknik Negeri Padang.

Google. 2014. Makalah pelanggaran kode etik dalam iklan. Tersedia di http://mirnagita.blogspot.com/2014/06/makalah-pelanggaran-kode-etik-dalam.html

Hartono., 2000. Moralitas Iklan: Menghindari Keterjebakan Produsen dari Praktik Periklanan, Jurnal Siasat Bisnis. No. 5 Vol. 1 Th. 2000: 65-77. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia.

Jefkins, Frank. 2004Periklanan. Penerbit Erlangga, Jakarta

Kasali, Rhenald. 2005. Manajemen Periklanan : Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Pustaka Utama Grafiti. Jakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar