IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK IKLAN POMPA AIR SHIMIZU
DALAM IKLAN TELEVISI
Jurnal Penelitian
Diajukan guna melengkapi salah satu syarat penilaian
semester 7
Mata Kuliah Etika Bisnis
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Nama
: Dwi Cahyanti
NPM
: 12211231
Kelas :
4EA17
Dosen
:
Bonar S. Panjaitan
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014
ABSTRAK
Dwi Cahyanti, 4EA17, 12211231
KASUS
PELANGGARAN KODE ETIK IKLAN POMPA AIR SHIMIZU DALAM IKLAN TELEVISI
Jurnal. Jurusan
Manajemen. Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011
Kata kunci: Pelanggaran
Kode Etik Dalam Iklan Televisi, Etika Periklanan
(13 halaman)
Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk pelanggaran kode etik dalam iklan televisi yang dilakukan
oleh produsen Pompa Air SHIMIZU serta apa yang seharusnya dilakukakn oleh
produsen dalam mempromosikan produk barang atau jasa kepada konsumen dari sisi
kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
. Dari hasil penelitian
terjadi pelanggaran kode etik iklan pompa air SHIMIZU dalam
iklan televisi berupa
pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), UU Pornografi/UU 44 Tahun 2008 dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002.
Yang seharusnya dilakukan oleh produsen
dalam mempromosikan produk barang dan jasa dari sisi kepentingan perusahaan
maupun hak-hak konsumen yaitu
harus samasama memberikan manfaat satu sama lain.
Daftar Pustaka ( 2000-2014)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di masa sekarang ini persaingan bisnis khususnya dalam hal perdagangan
sangat ketat. Perusahaan- perusahaan besar saling berlomba dalam mempromosikan
hasil produksi mereka. Berbagai macam cara dapat dilakukan dalam memasarkan
suatu produk sehingga sampai di tangan konsumen. Dalam mempromosikan produk
kebanyakan perusahaan memanfaatkan layanan iklan komersial di media massa
khususnya televisi.
Perusahaan-perusahaan
tersebut lebih memilih iklan di televisi karena memiliki kelebihan unik
dibandingkan dengan iklan di media cetak. Kelebihan iklan televisi
tersebut antara lain adalah berupa audio visual yang dapat merangsang dua
indera manusia sekaligus, yaitu indera penglihatan dan indera pendengar.
Sehingga memiliki kekuatan persuasi yang lebih kuat jika dibandingan dengan
media cetak.
Kehadiran iklan tidak akan menjadi
persoalan ketika iklan tersebut mampu memerankan peran esensialnya serta tidak
menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, baik secara ekonomi, politik,
sosial, budaya dan keagamaan. Namun berbagai bentuk pengelabuan produsen
melalui iklan dapat dilihat dalam berbagai bentuk, yaitu: Pernyataan yang
salah, Pernyataan yang menyesatkan, Iklan yang berlebihan serta Pemakaian tiruan.
Pada hakikatnya iklan merupakan salah satu strategi pemasaran yang
bermaksud untuk mendekatkan barang hasil produksi suatu perusahaan yang hendak
di jual kepada calon konsumen. Iklan-iklan tersebut sedikit banyak telah
meningkatkan penjualan dari barang/jasa yang telah ditawarkan oleh suatu
perusahaan. Dibalik keberhasilan iklan dalam mendongkrak penjualan
barang/jasa dalam bisnis, terselip beberapa permasalahan yang bermuara pada
persoalan etika.Namun dibalik keberhasilan dalam mempromosikan produk tersebut,
tidak sedikit penggunaan iklan
sebagai sarana promosi ini sangat berlebihan sehingga tidak memperhatikan lagi
norma dan nilai moral yang terkandung dalam konten iklan itu sendiri. Meskipun
sekarang sudah dibuat undang-undang yang mengatur tentang periklanan, masih
saja ada pihak-pihak yang tetap menyajikan iklan yang dapat merusak moral
bangsa.
Iklan yang
menayangkan pornografi merupakan salah satu jenis iklan yang ternasuk dapat
menyesatkan atau salah penggambaran yang mungkiin dihasilkan dari pernyataan
langsung, penghilangan atau pengaburan makna. Seperti iklan shimizu yang
menayangkan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada
dengan cara menggoyang-goyangkan dada dan menampilkan toko obat kuat serta
narasi tentang percakapan yang menyinggung aktivitas seksual.
Berdasarkan fenomena tersebut,
penelitian ini mencoba menyoroti bagaimana produsen mengiklankan produknya
untuk meraih posisi tertentu dalam kompetisi dengan produsen lainnya di satu
sisi, serta bagaimana mengeliminasi dampak-dampak negatif sebagai akibat dari
bias komunikasi produsen dengan konsumen melalui iklan.
1.2
Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1
Rumusan Masalah
1.
Apakah iklan Pompa Air SHIMIZU melanggar
kode etik dalam iklan Televisi ?
2.
Bagaimana seharusnya produsen mempromosikan
suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan
perusahaan dan hak-hak konsumen?
1.2.2
Batasan Masalah
Agar pembahasan tidak menyimpang dari pembahasan,
maka penulis membatasi permasalahan hanya pada Pelanggaran Kode Etik dalam
Iklan Televisi khususnya Iklan Pompa Air Shimizu.
1.3
Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui apakah iklan Pompa Air SHIMIZU
melanggar kode etik dalam iklan Televisi serta bentuk pelanggarannya
2.
Untuk mengetahui hal yang seharusnya
produsen lakukan dalam mempromosikan suatu produk barang atau jasa dilihat dari
sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Iklan
Iklan
ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk
yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal,
serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat (Etika Pariwara
Indonesia, 2007). Dengan kata lain, iklan merupakan salah satu sarana
penghubung (connecting tool) antara produsen dan konsumen.
Dalam bauran komunikasi, iklan adalah
bagian dari empat alat penting pemasaran atau bauran promosi (promotional
mix advertising, direct maraketing, sales promotion, public relations, publicity,
personal selling) yang digunakan oleh perusahaan untuk melancarkan
komunikasi informatif dan persuasif terhadap pembeli dan masyarakat yang
ditargetkan: sedangkan bauran promosi adalah bagian dari bauran pemasaran (marketing
mix, product, price, promotion and place). Jadi, iklan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari bauran pemasaran.
Tugas periklanan mengacu pada program
pemasaran produk tertentu. Keberhasilannya sangat tergantung pada kepiawaian
dalam menata dan mengendalikan faktor kunci berupa kemampuan menciptakan produk
yang baik, menyusun harga yang pantas, menempatkan produk yang sesuai dan tepat
menjangkau konsumen, serta mempromosikan produk dengan baik dalam program
pemasaran.
Jika dilihat dari pesan yang
disampaikan, Colley (dalam Kotler, 1994: 629) mengelompokkan tujuan dari iklan
dalam tiga macam, yaitu: (1) Memberi informasi, (2) Membujuk; dan Mengingatkan.
2.2
Pesan Iklan
Iklan tidak hanya alat untuk kepentingan
produsen untuk membujuk konsumen untuk mengkonsumsi produk atau jasa tertentu
namun juga sebagai alat bagi konsumen untuk mendapatkan informasi yang
sebenarnya dari suatu produk. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan
informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau
jasa yang akan dibelinya (the right to informed) sebagaimana disuarakan
Kennedy di depan Kongres tentang hak-hak konsumen yang harus dijunjung tinggi
produsen pada 15 Maret 1962 (Jackson & Musselman, 1992: 34 dalam Hartono,
2000: 71). Itu semua dikarenakan iklan berperan sebagai media komunikasi untuk
melanggengkan interaksi produsen-konsumen dalam jangka panjang (long live
interaction).
2.3
Etika Bisnis Periklanan
Persoalan etika tidaklah sederhana
karena dalam praktiknya tidak ada etika yang mutlak. Secara teoritis ada etika yang
bersifat universal namun sistemnya tidak bisa diterima secara universal,
sehingga secara de facto tidak ada etika universal. Etika terikat pada
budaya (culture-bound) yang berkembang secara inheren dalam budaya berbentuk
filsafat atau pandangan hidup masyarakat. Sistem etika direkonstruksi bukan bawaan
dan dipelajari oleh setiap generasi. Individu mengembangkan dan menetapkan etika
melalui typications yang berasal dari stock of preconstituted
knowledge mereka untuk mencapai individu-individu, motif-motif,
tujuan-tujuan dan pola-pola tindakan (Hartono, 2000: 73).
Dalam konteks bisnis, iklan berkaitan
dengan prinsip etika bisnis, khususnya prinsip kejujuran dan otonomi. Artinya,
iklan dituntut untuk selalu mengatakan hal yang benar kepada konsumen tentang
produk sambil membiarkan konsumen bebas menentukan tindakan untuk membeli atau
tidak membeli produk tersebut. Iklan sering dianggap sebagai salah satu tolok
ukur bisnis yang etis atau tidak, karena iklan langsung menyangkut konsumen
sekaligus persoalan penerapan prinsip kejujuran dan otonomi konsumen. Iklan
ikut menentukan penilaian nasyarakat mengenai baikburuknya kegiatan bisnis.
Sayangnya, karena kecenderungan terlalu
besar untuk menarik konsumen agar membeli barang produksi tertentu dengan
memberi kesan dan pesan yang berlebihan tanpa terlalu memperhatikan aspek
kejujuran dan otonomi konsumen, iklan sering menyebabkan citra bisnis tercemar
sebagai kegiatan tipu-menipu (Sonny, 1995: 142- 143 dalam Hartono, 2000: 73).
Masyarakat Periklanan Indonesia dengan
jalan menyusun Etika Pariwara Indonesia. Sikap pengelola dalam membuat komitmen
dan menegaskan beberapa isu penting periklanan tercakup dalam hal berikut:
1.
swakrama, sebagai sikap dasar industri
periklanan yang dianut secara universal
2.
menempatkan etika dalam struktur nilai
moral yang saling dukung dengan ketentuan perundang-undangan sebagai struktur
nilai hukum
3.
membantu khalayak memperoleh informasi
sebanyak dan sebaik mungkin, dengan mendorong digencarkannya iklan-iklan
persaingan, meskipun dengan syarat-syarat tertentu,
4.
mengukuhkan paham kesetaraan jender,
bukan sekadar persamaan hak, perlindungan, ataupun pemberdayaan terhadap
perempuan
5.
perlindungan terhadap hak-hak dasar anak
6.
menutup ruang gerak bagi eksploitasi dan
pemanfaatan pornografi dalam periklanan
7.
membuka diri bagi kemungkinan terus
berkembangnya isi, ragam, pemeran, dan wahana periklanan
8.
dukungan bagi segala upaya yang sah dan
wajar untuk dapat meningkatkan belanja per kapita periklanan nasional, dengan
membuka peluang bagi beberapa institusi tertentu untuk beriklan secara penuh
ataupun terbatas.
Walaupun bukan hal yang mudah untuk
dapat memformulasikan secara eksplisit tentang perilaku etis dalam beriklan,
paling tidak ada tiga prinsip dasar Johansen yang mendukung pedoman etis dalam
beriklan, yaitu:
1.
Tanggung jawab utama untuk periklanan
yang dapat dipercaya dan tidak menipu terletak pada pengiklan. Pengiklan harus
siap untuk membuktikan setiap klaim dan menampilkan bukti dengan segera kepada
media periklanan atau the better business bureau.
2.
Iklan-iklan yang tidak benar,
menyesatkan, menipu, curang, menyepelekan para pesaing atau tidak jujur
menawarkan penjualan, tidak boleh digunakan.
3.
Suatu iklan secara menyeluruh dapat
menyesatkan, walaupun setiap kalimat secara terpisah yang dipertimbangkan benar
sewcara harfiah. Salah penggambaran mungkin dihasilkan tidak hanya dari
pernyataan langsung, tetapi dengan menghilangkan atau mengaburkan fakta bahan
(Hartono: 2000: 74).
Etika periklanan adalah
etika yang dituntut kepada produsen untuk menggunakan format standar dalam
memberikan informasi bahanbahan yang terkandung dalam kemasan produk .
2.4
Efektifitas Bisnis Periklanan
Manfaat iklan terbesar adalah membawa
pesan yang ingin disampaikan oleh produsen kepada khalayak ramai. Iklan menjangkau
berbagai daerah yang sulit dijangkau secara fisik oleh produsen melalui siaran
televisi atau radio. Bagi produsen yang dapat memanfaatkan kreativitas iklan,
strategi iklan yang tepat dapat menjadikan biaya operasional yang secara
nominal besar menjadi murah.
Salah satu pertimbangan dalam mengukur
efektifitas iklan adalah mengaitkannya dengan tujuan promosi yang akan dicapai.
Rossister dan Percy (1987 dalam Hartono, 2000: 74) mengklasifikasikan tujuan
promosi ke dalam lima tingkatan:
1. Category
need:
menumbuhkan persepsi pembeli terhadap suatu kebutuhan
2. Brand
awarness: memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang suatu
produk kepada konsumen
3. Brand
attitude: mendorong pemilihan terhadap suatu produk
4. Brand
purchase intention: memberikan ‘instruksi’ agar konsumen
tergerak dan bertindak atau membeli suatu produk
5. Puchase
fasilitation: upaya mendukung kelemahan faktor
pemasaran lainnya
Bagi konsumen, manfaat terbesar yang
diharapkan dari iklan adalah untuk memperoleh informasi yang
selengkap-lengkapnya mengenai suatu produk; memperluas alternatif bagi
konsumen; mengetahui adanya berbagai produk, yang pada gilirannya menimbulkan
pilihan. Menurut Hartono, berbagai sudut pandang yang muncul dalam menilai efektifitas
suatu iklan sebetulnya dapat diklasifikasikan dalam dua sudut pandang:
1.
Dampak program pemasaran, yakni
berkaitan dengan penjualan suatu produk tertentu
2.
Dilihat dari dampak yang timbul dalam
masyarakat luas, dalam arti opini, bahkan mungkin tindakan.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Objek Penelitian
Objek penelitian ini
adalah Pompa Air SHIMIZU
3.2. Data / Variabel Yang Digunakan
Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data
sekunder yaitu suatu pengumpulan data dan informasi yang di peroleh dengan
menggunakan informasi yang berhubungan dengan masalah penelitian.
3.3. Metode Pengumpulan Data
Studi Kepustakaan
Dalam studi kepustakaan
penulis melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui
refrensi yang terdapat pada diktat, literatur dan sumber lainnya yang berkaitan dengan
penelitian ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 KASUS PELANGGARAN KODE ETIK IKLAN POMPA AIR
SHIMIZU DALAM IKLAN TELEVISI
Iklan merupakan
hal penting dalam suatu kegiatan bisnis. Dalam pembuatan iklan tentunya suatu
produk akan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga dari iklan tersebut dapat
meningkatkan penjualan suatu produk. Aspek yang dipertimbangkan antara lain
layak dan tidaknya iklan tersebut untuk dipublikasikan.
Kreativitas
para pembuat iklan akan sangat mempengaruhi hasil pemasaran suatu produk
tertentu. Rendahnya kreativitasa tentunya akan sangat merugikan suatu produk.
Sampai saat ini media televisi masih menjadi pilihan utama untuk mempromosikan
suatu produk. Namun, masih banyak iklan yang dirasa tidak layak tayang atau
tidak beretika masuk dalam penyiaran televisi Indonesia.
Salah satu
contoh iklan yang tidak beretika yang mernah muncul di televisi adalah Iklan
Pompa Air SHIMIZU. Iklan pompa air Shimizu
berdurasi 30 detik. Dalam iklan tersebut sangat terlihat bahwa dalam iklan
tersebut menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali
seorang wanita yang memakai pakaian tidur dengan belahan dada terbuka merengek
kepada pasangannya. "Kalo nggak mancur terus kapan enaknya," katanya
disertai dengan mimik yang menggoda. Model seksi yang hingga kini belum
diketahui identitasnya itu kemudian pergi ke sebuah mall Selanjutnya, wanita
tersebut pergi ke mall dan ia ditawari obat kuat lelaki oleh seorang penjual.
Namun, ia justru datang ke toko pompa air, pedagang di toko tersebut kemudian
menawari pompa air merek Shimizu kepada wanita tersebut. Puncaknya,
tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun mengalir, tanpa
basa-basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan mesin pompa air Shimizu-nya,
ada pemandangan menarik pada latar belakang pengambilan gambar itu. Ya, sebuah
papan iklan lengkap dengan sepasang kekasih yang coba mengamati. Singkatnya,
usai memasang pompa air Shimizu itu, si gadis cantik itu terlihat menari
kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan
itu, cewek itu disirami air oleh pasangannya. Kemudian gadis tersebut
berkata,“Basah deh,” disertai dengan wajah yang menggoda.
4.1.1 Analisis Iklan Pompa Air SHIMIZU dilihat dari Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)
Iklan Pompa Air SHIMIZU menurut penulis telah
melanggar beberapa Undang-undang. Hal ini sangat terlihat jelas bahwa iklan
tersebut mengandung unsur SARA. Seperti yang kita ketahui hal tersebut
melanggar norma kesopanan.
Dibawah ini
dicantumkan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progran Siaran yang di
langgar, yaitu :
1.
Pedoman
Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 yang berbunyi : "Lembaga
penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dankesusilaan yang
berlaku dalam masyarakat."
2.
Pedoman
Perilaku Penyiaran (P3) pasal 14 ayat (2) yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib
memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,"
3.
Pedoman
Perilaku Penyiaran (P3) pasal 16 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan
pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. "
4.
Standar ProgramSiaran (SPS) Pasal
9 yang berbunyi : "(1) Program
siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung
oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau
latar belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar
tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma
kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat."
5.
Standar Program Siaran (SPS) Pasal
15 ayat (1) yang
berbunyi : "Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi
kepentingan anak-anak dan/atau remaja. "
6.
StandarProgram Siaran (SPS) Pasal
18 ayat
huruf h dan i yang berbunyi : "
(h)mengeksploitasi
dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong,
payudara, secara close updan/atau medium shot; (i) menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis."
7.
Standar ProgramSiaran
(SPS) Pasal 58 ayat (4) huruf d : "adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal
18; "
Pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat jelas terlihat
dalam adegan-adegan seperti adegan wanita yang mencari obat kuat namun dia
ditawari pompa air, wanita disiram air oleh pasangannya yang disertai dengan
wajah menggoda, percakapan-percakapan yang diucapkan dengan nada menggoda,
tarian-tarian erotis dan memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh wanita yang tidak
sepantasnya diperlihatkan kepada khalayak khususnya pada anak-anak, serta sosok
wanita dengan pakaian tidur dengan belahan dada terbuka. Hal ini membuktikan
bahwa adegan-adegan yang tidak sopan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
sangat tidak menghormati nilai dan norma kesopanan, serat akan muatan
seksual, dan lebih parahnya lagi iklan tersebut pernah disiarkan pada
pukul 07.25 WIB dan 14.33 WIB di beberapa stasiun televisi swasta di mana pada
jam tersebut banyak anak-anak yang sedang menonton televisi. Hal tersebut
ikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif kepada para penonton khususnya
anak-anak dan remaja.
4.1.2 Analisis Iklan Pompa Air SHIMIZU dilihat dari UU Pornografi/ UU 44 Tahun
2008
Iklan Pompa Air “SHIMIZU” juga telah melanggar UU Pornografi/ UU 44
Tahun 2008, dalam
UU tersebut dijelaskan bahwa :
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan
pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui
pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon,
internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang
cetakan lainnya.
Dalam iklan Pompa Air Shimizu,
sudah sangat jelas bahwa pornografi terkandung dalam pembuatan dan penayangan
iklan tersebut. Dimana, sang pembuat iklan menonjolkan kisah wanita seksi yang
mengeluh akan kekurang tangguhan pompa airnya. Tapi dalam iklan ini disajikan
berbeda, dimana sang pembuat iklan malah menampilkan pesan – pesan berbau seks.
Dilihat juga ketika sang wanita seksi disiram dengan air yang mengalir deras
setelah di pompa dengan pompoa air “Shimizu” ini dan disinilah wanita tersebut
menonjolkan keseksian tubuhnya dibalut baju berwarna putih yang transparan
ketika basah tersiram air.
4.1.3 Analisis Iklan Pompa Air “SHIMIZU” dilihat dari UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun
2002
Iklan Pompa
Air SHIMIZU juga melanggar UU PENYIARAN/ UU 32
Tahun 2002 pasal 1 yang berbunyi : "Siaran iklan adalah siaran
informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya
jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau
tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan." UU
PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 3 yang berbunyi : "Penyiaran
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia."
Dalam pasal tersebut tertera bahwa penyiaran ditujukan agar terbinanya
watak dan jati diri bangsa tetapi bagaimana bisa watak dan jati diri bangsa
terbentuk apabila siaran iklannya berbau seks seperti ini malah akan merusak
iman dan takwa. Walaupun tujuannya untuk menumbuhkan industri penyiaran di
Indonesia tetapi tayangan iklannya sangat tidak baik untuk ditampilkan didepan
masyarakat Indonesia.
Kemudian pada UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 4 ayat (1) yang
berbunyi : "penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa
mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat,
kontrol dan perekat sosial," dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 ayat
(2) yang berbunyi : "Dalam menjalankan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan
kebudayaan."
Jika dilihat dari pasal diatas jelas sekali bahwa iklan Shimizu ini memang
memberikan informasi tentang pompa air namun juga melenceng kearah yang tidak
sehat. Padahal dalam UU yang tertera diatas disebutkan bahwa penyiaran memiliki
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan
perekat sosial tetapi jelas bahwa iklan tersebut sangat tidak berpendidikan dan
bukan merupakan hiburan yang sehat untuk ditayangkan justru iklan tersebut
lebih mengundang kearah seks dan hal ini sangat tidak baik untuk siaran iklan
di Indonesia. Selanjutnya pada ayat dua dijelaskan bahwa fungsinya mempunyai
fungsi ekonomi dan kebudayaan tetapi dalam iklan pompa air Shimizu ini justru
merusak citra kebudayaan bangsa Indonesia sendiri karena menampilkan tayangan
yang tidak senonoh.
4.2 Hal Yang Seharusnya Produsen Lakukan Dalam
Mempromosikan Suatu Produk Barang Atau Jasa Dilihat Dari Sisi Kepentingan
Perusahaan Dan Hak-Hak Konsumen
Iklan yang beretika adalah iklan yang harus memperhatikan nilai-nilai etika
dalam mempromosikan produk barang atau jasanya. Jika dilihat dari sisi
kepentingan perusahaan iklan haruslah mempunyai strategi yang unik dan inovativ
dalam memprommosikan produk baik barang maupun jasa agar produknya laku
dipasaran. Selain harus memunyai strategi yang unik dan inovativ dalam membuat
iklan juga harus melihat unutng rugi dalam pembuatan iklan produk baik barang
maupun jasa.
Jangan terlalu ambisius mempromosikan produk barang dan jasa sehingga
mengakibatkan perusahaan gulung tikar. Dan yang terpentig dalam promosi
pemasaran adalah jangan terlalu fulgar menjelek-jelekkan produk lain karena itu
akan merugikan perusahaan itu karena dapat di nilai jelek oleh perusahaan lain
sehingga enggan ada yang ingin bekerja sama.
Jika di lihat lagi dari sisi hak-hak konsumen promosi pemasaran haruslah
bersifat terbuka tentang apa yang di pasarkan dan di promosikan sehingga
konsumen dapat mengetahui dan memilih sesuai keinginannya, jangan sampai dalam
mempromosikan dan memasarkan terdapat kebohongan yang merugikan konsumen.
Konsumen juga harusnya mendapat hak untuk melihat kualitas barang jika produk
itu makanan konsumen seharusnya di beri promosi dengan mencicipi tester yang
dapat di nikmati konsumen sebelum membeli dan dapat menjadi bahan pertimbangan
konsumen untuk membeli atau tidaknya barang tersebut.
Promosi pemasaran yang beretika itu sangatlah penting dalam suatu usaha
atau perusahaan. Promosi pemasaran merupakan acuan atau langkah awal sukses
atau tidaknya suatu usaha atau perusahaan.
BAB V
PENUTUP
5.1
KESIMPULAN
1. Terjadi pelanggaran
kode etik iklan pompa air SHIMIZU dalam iklan televisi berupa pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), UU Pornografi/UU 44 Tahun 2008 dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002.
2.
Yang seharusnya dilakukan oleh produsen dalam mempromosikan produk barang
dan jasa dari sisi kepentingan perusahaan maupun hak-hak konsumen yaitu harus
samasama memberikan manfaat satu sama lain.
5.2 SARAN
Seharusnya
para pembuat iklan/ agen pembuat iklan memerhatikan UU periklanan, UU
penyiaran, UU Pornografi, serta Kode Etik Periklanan ketika akan membuat iklan.
Tidak hanya melindungi produk iklan dari kesalahan hukum serta kode etik,
tetapi juga memerhatikan konten iklan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Serta saat akan mengeluarkan iklan haruslah ada kontrak waktu penayangan iklan
dikategorikan menurut konten iklan. Hal ini agar dapat mencegah hal – hal yang
tidak diinginkan. Misal, iklan alat kontrasepsi “kondom” lebih baik ditayangkan
pada waktu tengah malam agar tidak ditonton oleh anak – anak sehingga tidak
mengganggu moral dan pikiran anak – anak.
DAFTAR PUSTAKA
Adona,
Fitri. 2012. Etika Bisnis Periklanan : Pelanggaran Pedoman Etis Dalam Iklan
Televisi 2012. Polibisnis Vol. 4 No. 2 Th. 2012. Padang. Jurusan Administrasi
Negara, Politeknik Negeri Padang.
Google.
2014. Makalah pelanggaran kode etik dalam iklan. Tersedia di http://mirnagita.blogspot.com/2014/06/makalah-pelanggaran-kode-etik-dalam.html
Hartono.,
2000. Moralitas Iklan: Menghindari Keterjebakan Produsen dari Praktik Periklanan,
Jurnal Siasat Bisnis. No. 5 Vol. 1 Th. 2000: 65-77. Yogyakarta: Fakultas
Ekonomi, Universitas Islam Indonesia.
Jefkins, Frank. 2004. Periklanan. Penerbit Erlangga, Jakarta
Kasali, Rhenald. 2005. Manajemen
Periklanan : Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Pustaka Utama Grafiti. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar