Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
- Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
- Penyedia lapangan kerja yang terbesar
- Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
- Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
- Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4
peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Koperasi
di Indonesia Sebelum Merdeka
Koperasi muncul pada abad ke-20. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, Pada saat itu banyak rakyat Indonesia yang terlilit
hutang dengan lintah darat. Karena hal tersebut pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank (Model koperasi kredit Jerman) untuk menolong para pegawai yang terjerat oleh
lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Kemudian
De
Wolffvan Westerrode
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan padi pada
musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI).
Pada zaman
Belanda pembentukan
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908,
perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan
pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan
Mangunkusumo.
Pada tahun 1911, Serikat
Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi
dan H.O.S Cokroaminoto
mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD). Yang t
bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda
yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing.
Pada
tahun 1915 dibuat undang-undang koperasi yang disebut “Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging” yakni undang-undang tentang perkumpulan
koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia
saja.Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di
Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan
ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi
tahun 1933 LN no.108.
Pada tahun 1927 di
Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan
koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut,
sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Pada tahun 1929,
Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno
mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi
di Indonesia.
Pada
tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada
kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1939,
dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Pada tahun 1940, di
Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan
koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Pada tanggal 12
Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960
dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta
menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Pada tahun 1961,
dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada tanggal
2-10 Agustus 1965, diadakan MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi) yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14
tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada
Zaman Orde Baru
Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12
tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
Pada tahun 1969,
disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
Pada tanggal 9
Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Pada tanggal 21
Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
Masuk tahun 2000an
hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar