Senin, 21 Januari 2013

Tugas 4 - KOPERASI MANDIRI Akan Terdorong Oleh UU Baru



Satu dari enam substansi pada Undang-undang Perkoperasian terbaru sebagai pengganti Undang-undang Koperasi NO. 25/1992,  mendorong gerakan koperasi membentuk lembaga mandiri untuk bisa sejajar dengan organisasi koperasi di negara-negara lain.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan kemandirian yang dimaksud melalui penghimpunan dana yang bersumber dari iuran anggota seluruh anggota koperasi Indonesia.
Dana itu dimaksudkan untuk membangun gerakan koperasi,sehingga pada saatnya Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) bisa sejajar dengan organisasi koperasi negara lain, karena ada kemandiri dari anggotanya

Untuk mendorong dan mengembangkan perekonomian nasional, nilai-nilai dasar UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 harus dipertahankan menjadi landasan hukum dalam proses pembangunan perkoperasian.

Substansi lainnya dari UU Perkoperasian itu adalah pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah  diamanatkan membentuk LPKSP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar