Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan kemandirian yang dimaksud melalui penghimpunan dana yang bersumber dari iuran anggota seluruh anggota koperasi Indonesia.
Dana itu dimaksudkan
untuk membangun gerakan koperasi,sehingga pada saatnya Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) bisa sejajar dengan organisasi koperasi negara lain, karena ada
kemandiri dari anggotanya
Untuk mendorong dan mengembangkan perekonomian nasional, nilai-nilai dasar UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 harus dipertahankan menjadi landasan hukum dalam proses pembangunan perkoperasian.
Substansi lainnya dari UU Perkoperasian itu adalah pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk LPKSP.
Untuk mendorong dan mengembangkan perekonomian nasional, nilai-nilai dasar UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 harus dipertahankan menjadi landasan hukum dalam proses pembangunan perkoperasian.
Substansi lainnya dari UU Perkoperasian itu adalah pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk LPKSP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar