Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti
melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat
dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas
tidak selalu dalm bentuk tertulis.Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku
sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32.
Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32.
Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara
berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan
nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling
mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adalah Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi:
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adalah Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi:
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat(3).
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat(3).
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebagai implikasi dari landasan
hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Ada perbedaan yang jelas antara
pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psic
komotor pada semua tingkat pendidikan.
5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psic
komotor pada semua tingkat pendidikan.
5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000
Tujuan Umum
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang
diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Khusus
·
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI
terdidik dan bertanggung jawab.
·
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah
dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa.
·
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan
negara.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah Kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di
muka bumi.
Dalam
kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai
berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya
Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan
bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Pengertian
Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Roger
F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg
Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof.
R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut kamus Bahasa
Indonesia
Negara diartikan sebagai
organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Hak Warga Negara
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara
(pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B
ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B
ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar
(pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28
C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum
(pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang
adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan
batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28
H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat
4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal
28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal
28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal
29)
- Hak pertahanan dan keamanan
negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan
(pasal 31 ayat 1)
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. (Pasal 27 ayat 1)
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. (Pasal 27 ayat 3)
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 28J ayat 2)
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (Pasal 30 ayat 1).
http://tamamgokilz31.blogspot.com/2012/03/normal-0-false-false-false.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar