HAK ASASI MANUSIA
Ø
Pengertian Hak Asasi
Manusia
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Ø Instrumen HAM di Indonesia
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 1) Pembukaan UUD 1945 Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945
:- Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
- Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum
dalam pasal 27 sampai 34
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33,
34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31,
32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia
tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum
berikut ini :
HAM DALAM UUD 1945
Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan
persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan- Pasal 28 A Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
- Pasal 28 B Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 28 C Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
- Pasal 28 D Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
- Pasal 28 E Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28 F Pasal ini mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.
- Pasal 28 G Pasal ini hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Juga mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.
- Pasal 28 H Pasal ini mengakui hak hidup sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial, hak milik pribadi.
- Pasal 28 I Pasal ini mengakui hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengakui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya.
- Pasal 28 J Pasal ini menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
Pasal 29
Pasal ini mengakui kebebasan dalam menjalankan perintah agama sesuai
kepercayaan masing-masing.
Pasal 31
Pasal ini mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
Pasal 32
Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.
Pasal 33
Pasal ini mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan
menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.
Pasal 34
Pasal ini mengatur hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial. Negara
berkewaj iban menjamin dan melindungi fakir miskin, anak-anak yatim, orang
terlantar dan jompo untuk dapat hidup secara manusiawi.
Ø Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sumber
Lemhannas, Pendidikan Kewarganegaraan,Pt Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2005.
Lemhannas, Pendidikan Kewarganegaraan,Pt Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2005.
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia