Kamis, 13 November 2014

Tugas 2 - Jurnal Keadilan Dalam Bisnis

KEADILAN DALAM BISNIS
KETIDAKADILAN GAJI PEKERJA DI INDONESIA

Jurnal Penelitian

Diajukan guna melengkapi salah satu syarat penilaian semester 7
Mata Kuliah Etika Bisnis
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

Nama            :   Dwi Cahyanti
NPM             :   12211231
Kelas            :   4EA17
Dosen           :   Bonar S. Panjaitan






FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014










ABSTRAK

Dwi Cahyanti, 4EA17, 12211231
KETIDAKADILAN GAJI PEGAWAI DI INDONESIA
Jurnal. Jurusan Manajemen. Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011
Kata kunci: Keadilan dalam Bisnis, Keadilan Kompensasi

(12halaman)

            Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui keadilan dalam bisnis. Dari hasil penelitian terjadi ketidakadilan gaji pegawai di Indonesia yang tidak termasuk dalam keadilan distributif.
Pemicu terjadinya ketidakadilan tersebut adalah kesenjangan gaji pekerja lokal dan pekerja asing. Dampak yang ditimbulkan dari ketidakadilan tersebut dapat merugikan para pekerja maupun perusahaan yang bersangkutan. Cara mengatasi ketidakadilan tersebut adalah harus terbangunnya kerjasama antara pihak pekerja, perusahaan dan pemerintah agar ketidakadilan tersebut dapat di minimalisir.

Daftar Pustaka ( 2006-2014)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Salah satu peristiwa yang menonjol beberapa bulan belakangan ini adalah demo buruh kepada perusahaan dan pemerintah karena merasa diperlakukan tidak adil, terutama dalam hal pengupahan. Pada umumnya demo buruh tersebut menuntut perbaikan nasib, seperti kenaikan upah, kondisi tempat kerja dan jaminan sosial.
Sebagaimana di ketahui sampai saat ini memang masih banyak perusahaan atau organisasi yang memberi upah terlalu rendah kepada pekerjanya. Kondisi kerja dan perlakuan terhadap pekerja juga masih buruk. Undang-undang tenaga kerja belum mampu memberi rasa keadilan kepada tenaga kerja dan lebih menguntungkan perusahaan atau pemilik modal. Peraturan tersebut memang belum dijalankan sepenuhnya oleh perusahaan. Oleh sebab itu, tindakan para buruh yang marak belakangan ini di Indonesia bisa dimaklumi.
Kalau kita berbicara keadilan dalam organisasi atau perusahaan tidak terlepas dari upah atau gaji, meskipun itu bukanlah satu-satunya masalah keadilan. Ketidakadilan bisa terjadi antara perusahaan atau organisasi dengan buruh atau pekerja yang disebabkan oleh perlakuan.
Dalam perusahaan atau organisasi keadilan harus ditegakan. Perlu disadari bahwa ketidakadilan dalam hal upah maupun gaji dalam perusahaan atau orgnisasi akan menurunkan efektivitas kinerja para pekerja atau pegawai. Kedua, dengan ditegakkannya
rasa keadilan maka kesejahteraan bersama dapat dicapai. Ketiga, keadilan adalah sarana untuk memberi penghargaan bagi individu dan kemanusiaan.
Prinsip yang terkenal terkait dengan keadilan, adalah distributive justice. Namun prinsip yang paling banyak diterapkan adalah kesamaan atau pemerataan, proporsional dan kebutuhan. Bagi buruh atau pekerja, keadilan yang paling dirasakan adalah keadilan distributive. Artinya upah yang mencukupi kebutuhan diartikan sebagai perlakuan yang adil, walaupun kemudian persoalannya tidak sesederhana itu, ada banyak masalah dalam penentuan upah. Akan tetapi menurut Thomas Aquinas (dalam Faturochman (1998) yang dikenal dengan istilah just wage. Upah yang diterima buruh harus mampu mencukupi kebutuhan mereka sehingga dapat bertahan hidup dalam masyarakatnya. Dengan demikian distribusi pendapatan dapat lebih merata, terutama bila diterapkan peraturan tentang upah minimum. Gejala yang mulai nampak dalam beberapa tahun terakhir berkaitan dengan pengupahan buruh di Indonesia adalah sesuai dengan teori wage fund theory John Stuart Mill (dalam Faturochman, 1998) mengungkapkan bahwa apabila sekelompok pekerja mendapat upah yang besar maka kelompok yang lain akan sebaliknya. Di Indonesia para manajer atau pemimpin perusahaan atau organisasi mendapat upah yang sangat tinggi sementara buruh atau pekerja justru menerima upah yang sangat rendah. Diduga upah yang rendah tersebut disebabkan oleh pengeluaran bagi para manajer atau pemimpin telah menyedot share organisasi atau perusahaan.

1.2         Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1        Rumusan Masalah
1.    Apakah terjadi ketidakadilan gaji Pegawai Di Indonesia ?
2.    Apa dampak dari ketidakadilan gaji pegawai di indonesia ?
3.    Bagaimana cara mengetasi ketidakadilan gaji pegawai di Indonesia ?

1.2.2        Batasan Masalah
Agar pembahasan tidak menyimpang dari pembahasan, maka penulis membatasi permasalahan hanya pada diskriminasi dan ketidakadilan gaji pegawai di indonesia.

1.3         Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui terjadi atau tidaknya ketidakadilan gaji pegawai di Indonesia
2.      Untuk mengetahui dampak dari ketidakadilan gaji pegawai di Indonesia
3.      Untuk mengetahui cara mengatasi ketidakadilan gaji pegawai di Indonesia


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1     Hakikat Keadilan
Menurut hukum Roma tentang keadilan dapat diterjemahkan sebagai: memberikan
kepada setiap orang yang menjadi haknya. Ada tiga ciri khas yang menandai keadilan,
yaitu :
1.      Keadilan tertuju pada orang lain
Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya dapat timbul dalam konteks antar manusia. Dan diperlukan sekurang-kurangnya dua manusia.
2.      Keadilan harus ditegakkan
1)      Keadilan tidak dianjurkan atau diharapkan saja.
2)      Keadilan berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi.
3)       Keadilan harus dilaksanakan persis sesuai dengan bobot hak seseorang..
3.      Keadilan menuntut persamaan (equality)
1)      Memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.
2)      Keadilan harus dilakukan terhadap semua orang, tanpa melihat orangnya siapa.

2.2     Paham tradisional mengenai keadilan
Menurut Thomas Aquinas (1225-1274) yang mendasarkan pandangan filosofisnya atas pemiikiran Aristoteles (384-322 SM), secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga: keadilan legal, komutatif, dan keadilan distributif.
1.    Keadilan Umum (general justice)
Berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (secara konkret berarti: negara) apa yang menjadi haknya. Keadilan ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya:
1) Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
2)    Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar. Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum, dalam hal ini oleh negara. Bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. Dalam hal ini pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang terentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain. Semua warga tanpa perbedaan apa pun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.
Konsekuensi legalnya:
1)      Semua orang dilindungi oleh hukum.
2)      Tidak ada yang diperlakukan secara istimewa.
3)   Negara (pemerintah) tidak boleh mengeluarkan produk hukum demi kepentingan  kelompok/orang tertentu.
4)       Semua orang wajib tunduk pada hukum yang berlaku.

2.      Keadilan Komutatif (commutative justice)
Berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal itu berlaku pada taraf individual maupun sosial. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya.
Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
1)  Mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dengan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lain.
2)  Menuntut agar dalam interaksi sosial, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3)   Menuntut orang untuk memberikan, menghargai, dan menjamin apa yang menjadi hak orang lain.
4)   Dasarnya adanya keseimbangan atau kesetaraan antara semua pihak dalam interaksi sosial apa pun.
5)    Negara turun tangan pada saat terjadi ketidakseimbangan atau kesetaraan kedua pihak yang terganggu oleh adanya pelanggaran tadi.

3.    Keadilan Distributif (distributive justice)
Berdasarkan keadilan ini negara (secara konkret berarti: pemerintah) harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat. Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.

2.3     Pengertian Gaji
                         Gaji adalah Balas jasa yg dibayar secara periodik kepada karyawan tetap, serta memiliki jaminan pasti. Balas jasa dalam bentuk uang yg diterima karyawan sbg konsekuensi dari kedudukannya sbg seorang karyawan yang memberikan sumbangan tenaga dan pikiran dalam mencapai tujuan perusahaan.

2.4     Keadilan dalam kompensasi finansial
               Menurut Mondy & Noe(2005) keadilan dalam kompensasi ada empat macam, yaitu keadilan internal, keadilan eksternal, keadilan karyawan dan keadilan tim.
1.    Keadilan eksternal (external equity):
1)  Terwujud ketika para karyawan sebuah perusahaan menerima bayaran yang sebanding dengan para karyawan yang menjalankan jabatan yang serupa di perusahaan-perusahaan lainnya.
2)  Survei kompensasi membantu organisasi-organisasi menentukan sampai sejauh mana terwujud keadilan eksternal.
2.    Keadilan internal (internal equity):
1)  Terwujud ketika para karyawan menerima bayaran menurut nilai relatif dari jabatan mereka dalam organisasi yang sama.
2)  Evaluasi jabatan adalah adalah alat utama untuk menentukan keadilan internal.
3.    Keadilan karyawan (employee equity)
Terwujud ketika orang-orang yang menjalankan jabatan yang serupa untuk perusahaan yang sama menerima bayaran menurut faktor-faktor yang unik pada diri karyawan, seperti tingkat kinerja atau senioritas.
4.    Keadilan tim
Pencapaian ketika tim dihargai berdasarkan produktivitas kelompok mereka.

2.5         Tujuan pemberian Kompensasi yang adil
1.      Menjalin ikatan kerja sama formal antara perusahaan dan karyawan
2.      Karyawan dapat memenuhi kebutuhan  dan memperoleh kepuasan kerja
3.      Mendukung efektivitas pengadaan karyawan
4.      Untuk memotivasi karyawan
5.      Menjamin stabilitas karyawan
6.      Meningkatkan disiplin
7.      Menghindari pengaruh serikat buruh
8.      Menghindari intervensi pemerintah.



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1.   Objek Penelitian
         Objek penelitian ini adalah pegawai di Indonesia.

3.2.   Data / Variabel Yang Digunakan
Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder yaitu suatu pengumpulan data dan informasi yang di peroleh dengan menggunakan informasi yang berhubungan dengan masalah penelitian.

3.3.   Metode Pengumpulan Data
Studi Kepustakaan
Dalam studi kepustakaan penulis melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini       
melalui refrensi yang terdapat pada diktat, literatur dan sumber lainnya yang berkaitan dengan 
penelitian ini.



 BAB IV
PEMBAHASAN
4.1         Kasus ketidakadilan gaji Pegawai Di Indonesia
Kasus 1
               Zeze (nama samaran) seorang insinyur geologi yang bekerja pada perusahaan Exxon Mobil. Salah satu perusahaan minyak dan gas alam terbesar di dunia. Beliau  mengeluh, kenapa gaji yang diterimanya sangat kecil. Bagi Zeze, sarjana geologi dari universitas paling bergengsi di Indonesia yang lulus summa cumlaude itu, gaji sebesar Rp5.000.000,- perbulan, dianggap sangat kecil bila dibandingkan rekan kerja selevel yang berasal dari AS. Sarjana baru yang bekerja di satu perusahaan dengannya di Jakarta, khususnya yang asli AS, ungkap Zeze, gajinya sekitar 5.000 USD, atau Rp50 juta lebih. Dengan perbedaan gaji seperti itu, ungkapnya, banyak tenaga lokal di ExxonMobil, tidak mau bekerja sepenuh hati. Perbedaan gaji yang sampai sepuluh kali lipat antara pekerja Indonesia dengan ekspatriat itu, terlalu tinggi. Bayangkan: 10 banding 1,0 lebih.
               Kondisi tersebut justru mengacu kepada peraturan pemerintah sendiri, khususnya peraturan kompensasi atau gaji tenaga kerja perminyakan dan gas bumi yang diatur oleh Pertamina. Perusahaan minyak-gas bumi nasional ini, dengan sengaja, membedakan penggajian untuk karyawan lokal dan asing, meski kemampuannya sama. Alasannya: untuk menghilangkan diskriminasi dan kesenjangan penggajian antar-BUMN di tanah air! Sebuah alasan yang dicari-cari, yang menunjukkan kelemahan bangsa Indonesia. Seperti diucapkan Kahlil Gibran: Negara yang lemah para pemimpinnya menindas rakyatnya sendiri, tapi sebaliknya sangat mengagungkan rakyat negara lain.

Kasus 2
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Feport Indonesia tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain  untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang $1,5 - $3 per jam. Padahal, Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.gaji pegawai Freeport di negara lain mencapai $15 - $35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih memenuhi jalan buntu. Manajemen
               Yang lebih buruk lagi, tak sedikit perusahaan nasional yang memberikan gaji secara rasis. Hal itu terjadi, terutama pada perusahaan milik etnis Tionghoa. Karyawan etnis Tionghoa akan mendapat upah lebih tinggi ketimbang etnis Jawa misalnya, meski keterampilannya sama. Padahal kita tahu, meski etnis ini secara kuantitas jumlahnya kurang dari 5 persen di Indonesia, tapi mereka sangat dominan secara ekonomi.
               Kondisi seperti itu, kini masih berlangsung di Indonesia. Anehnya, dari waktu ke waktu, tak ada perubahan yang berarti. Ingat ketika Depnaker ingin menaikkan upah minimum di DKI sebesar Rp590.000, banyak perusahaan yang menolaknya. Bahkan pengadilan memenangkan gugatan para pengusaha yang tak mau mengikuti langkah pemerintah tersebut.
               Saat ini di Indonesia banyak perusahaan yang membayar pekerja wanita lebih rendah ketimbang pria (isu gender), membayar pekerja lokal lebih kecil ketimbang ekspatriat (isu ras), dan membayar pekerja kulit sawo matang lebih rendah ketimbang kulit putih (isu warna kulit).
               Banyak pekerja terampil dan ahli tidak mendapat kompensasi yang adil; upahnya jauh lebih kecil dibanding mitranya dari luar negeri. Bila hal ini dibiarkan, akan terjadi "brain drain" tenaga ahli dari Indonesia ke luar negeri. Keadaan itu sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia di masa depan. Indonesia akan terus tertingal dan menjadi bangsa terbelakang.

4.2     Dampak dari Ketidakadilan Gaji Pegawai Di Indonesia
Dari gambaran kasus diatas, jelas di Indonesia hampir semua perusahaan masih belum memperhatikan "Aspek Keadilan dan Pemerataan dalam Penentuan Kompensasi". Keadaan itu cepat atau lambat sebetulnya akan merugikan perusahaan sendiri. Sebab, pekerja terampil tidak punya kesetiaan terhadap pekerjaannya dan mereka bisa berpindah kerja setiap saat jika ada penawaran gaji atau kompensasi yang lebih besar. Jika itu terjadi yang rugi adalah perusahaan sendiri karena untuk mendidik tenaga terampil butuh waktu dan dana yang banyak.
Kondisi psikologis yang muncul dari ketidakadilan ini adalah seperti perasaan marah, tidak puas, cemburu, putuas asa, tidak bahagia, depresi dan kebencian. Kondisi psikologis ini diduga menjadi pemicu terjadinya konflik antara buruh dengan pemilik modal dan buruh dengan pemerintah sebagai pembuat regulasi yang belakangan ini marak terjadi dimana-mana di Indonesia.

4.3         Cara mengetasi ketidakadilan gaji pegawai di Indonesia
1.    Pihak perusahaan harus mau menempatkan buruh atau pekerja sebagai modal yang bernilai tinggi
2.    Keuntungan yang besar didapat oleh perusahaan harusnya menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tingkat upah buruh atau pekerja
3.    Alasan prakmatis perusahaan tidak mampu memberi upah sesuai dengan standar minimum karena kemampuan perusahaan yang rendah harus mendapat perhatian semua pihak, sebab kenyataannya hal tersebut digunakan oleh perusahaan terhindar dari sanksi hukum.
4.    Pemerintah daerah sebagai pembuat regulasi harus menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat dengan jujur, adil dan memiliki integritas moral yang baik.
5.    Organisasi buruh harus lebih kuat, tidak mudah tergoda oleh iming-iming perusahaan sehingga melemah dalam perjuangannya.
6.    Para buruh atau pekerja sendiri harus menyadari bahwa pendidikan yang cukup harus mereka miliki agar tidak mudah ditipu oleh perusahaan atau organisasinya.
7.    Sikap-sikap reaktif yang dilakukan oleh pemerintah mulai dari presiden, menteri, penegak hukum dan asosiasi pengusaha Indonesia seperti yang selama ini terjadi sebaiknya ditinggalkan. Mereka harus menyadari bahwa dalam Negara demokrasi protes atau demo adalah hal yang wajar.
8.    Hukum harus menjadi panglima dalam Negara demokrasi, oleh karena itu, pemerintah harus berani mengambil sanksi yang tegas kepada para pendemo yang bersikap anarkis, tetapi pemerintah juga harus berani menerapkan sanksi yang tegas juga kepada perusahaan yang tidak berpihak kepada pekerja.
9.    Anggapan bahwa kerja borongan akan menguntungkan pihak pekerja tidak lebih hanya sebagai dalih perusahaan untuk menutupi ketidakadilan. Kenyataannya, sistem yang diterapkan tidak dilandasi oleh niat yang jujur dan terbuka. Pihak yang berwenang tidak akan curiga bahwa dibalik sistem tersebut ada ketidakadilan. Disini dituntut kejelian dalam melihat masalah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.



BAB V
PENUTUP
5.1.    Kesimpulan
Di Indonesia masih banyak terjadi ketidakadilan gaji pegawai, ketidakadilan tersebut tidak termasuk dalam keadilan distributif. Dampak yang diperoleh dari ketidakadilan tesebut adalah tidak hanya merugikan para pekerja namun juga merugikan perusahaan itu sendiri. Terdapat 9 cara untuk mengatasi ketidakadilan tersebut  yang harus dilakukan oleh pihak pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

5.2        Saran
1.    Untuk Pekerja
Para pekerja harus memiliki pengetahuan tentang peraturan kompensasi atau kebijakan gaji yang diberlakukan oleh perusahaan.
2.    Untuk Perusahaan
Para pengusaha patuhilah asas kompensasi yang berdasarkan asas adil dan berikan gaji sesuai dengan ketentuan.
3.    Untuk Pemerintah
Pemerintah harus ikut aktif mengawasi perusahaan yang tidak memiliki rasa keadilan dalam bisnis.






 DAFTAR PUSTAKA

Apollo. 2012. Diskriminasi Upah Terjadi Dimana-mana. Dalam http://portal.widyamandala.ac.id/jurnal/index.php/krida/article/view/43

Bertens, Kees. 2006. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.

Iskandar, Mustoha. 2014. Diskriminasi dan Ketidakadilan Gaji Pegawai Di Indonesia. Tersedia di http://www.pelita.or.id/baca.php?id=12118

Keraf, Sonny. 2008. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.

Zakiah, Yunita. 2014. Jurnal Peneliitian Keadilan Dalam Bisnis. Dalam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar